jpnn.com - TULANGBAWANG - Pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Tuba, Lampung, berhasil diringkus polisi. Paisal (30), warga Jl. Lintas Timur, ditangkap jajaran Polsek Banjaragung dan Polres Tuba, kemarin.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalani pembuatan uang tersebut sejak bulan April 2015 yang lalu. Modusnya, tersangka membuat uang palsu tersebut dengan pecahan Rp 50 ribu dan kemudian ia gunakan sebagai alat tukar di warung-warung.
BACA JUGA: Ahok: Dana Rehab SMPN 159 Sangat Kelewatan
Kapolsek Banjaragung Kompol Sulpandi mengatakan, selain uang hasil cetakan tersangka menggunakan printer sebanyak Rp3 juta, polisi juga menemukan amunisi aktif sebanyak 15 butir, potongan kertas sisa uang palsu, satu unit printer.
“Dia gunakan uang itu di wilayah Metro dan Tulangbawang ini. Modusnya dia membeli rokok atau kebutuhan lainnya di warung-warung,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wagub Aceh: Apa Salahnya Jika Warga Kita Beristri Muslim Rohingya
Penangkapan bermula ketika tersangka usai membeli roko di sebuah warung di Banjar Agung. Pemilik warung yang curiga dengan uang yang diterimanya, langsung melapor ke Polsek Banjaragung.
“Kita cek dan ternyata benar. Kita kembangkan lagi hasilnya ada barang bukti Rp3 juta dan printer serta potongan kertas,” ungkap Kompol Sulpandi, Kamis (13/8).(fei/jpnn)
BACA JUGA: Mapolresta Digeruduk Petani, Aneh...Malah Kawan Kami yang Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Nenek-nenek Judi di Dekat Masjid, Bakal Dicambuk 12 Kali
Redaktur : Tim Redaksi