BACA JUGA: Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau
Namun di hadapan Pansus Angket Bank Century, Robert justru menegaskan pemecahan itu atas inisiatif Budi Sampoerna
BACA JUGA: Menkum HAM Rikuh Diajak Gerebek Ayin
Sedangkan nama yang digunakan untuk pemilik NCD itu diambil dari daftar nama calon pegawai Bank Century di Surabaya dan Denpasar.Seperti dituturkan Robert pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq itu, pada 13 November Bank Century dinyatakan kalah kliring oleh Bank Indonesia (BI)
“Nanti ada orang saya yang mau datang,” ujar Robert menirukan pesan dari Sunaryo Sampoerna
BACA JUGA: Ada Saham George Soros di Bank Century?
Sedangkan orang Sunaryo Sampoerna yang datang menemui Robert bernama Rudi SorayaPertemuan pun dilakukan di kantor Rober Tantular di Kawasan SenayanDalam pertemuan itu, kata Robert, Rudi Soraya menyampaikan dua usulan untuk menyelamatkan dana milik Budi Sampoerna jika Bank Century ditutup“Saat itu uang Pak Budi (Sampoerna) masih banyakSekitar Rp 1,7 triliun,” imbuh Robert.
Adapun usulan Rudi Soraya, pertama aset-aset Bank Century akan dibeli Budi SampoernaKedua, Rudi mengusulkan pemecahan deposito menjadi masing-masing sebesar Rp 2 miliar sehinga ketika Bank Century ditutup maka uang itu masih dijamin LPS.
Namun Robert mengusulkan satu hal, yakni meminjam dana dari Budi Sampoerna sebesar USD 18 juta yang akan digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century.
Saat didesak apakah eputusan pemecahan depositi Budi Sampoerna menjadi 247 NCD itu ada hasil kerjasama daru dua belah pihak, Robert tak mau mengakuinya"Itu inisiatif Pak Budi lewat Rusi SorayaSaya sebagai pemilik ank hanya memfasilitasiTerserah nasabah nanti uangnya mau dikemanakan," kilah Robert.
Saat didesak apakah pemecahan depositi menjadi NCD dengan jumlah masing-masing Rp 2 miliar itu memang dimaksudkan untuk mengakali agar dana Budi Sampoerna selamat, Robert pun mengakuinya. “Ya benar, untuk mengakali UU LPS,” tandas Robert.
Seperti diberitakan sebelumnya dari hasil audit investigasi BPK, Robert disebut memerintahkan pemecahan dana deposito milik BS sebesar USD 42,8 juta menjadi 247 negotiable certificate deposti (NCD) dengan nominal masing-masing Rp 2 miliarNCD itu menggunakan nama berdasarkan identitas para pelamar kerja di Bank Century.
Kemudian, NCD itu diserahkan ke Budi Sampoerna pada 16 November 2008Namun pada 17 Desember 2009, 247 NCD itu dikembalikan lagi oleh Budi Sampoerna ke Robert TantularBerdasarkan temuan BPK, Budi Sampoerna menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan dananya dalam 247 NCD. (ara/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Segera Tentukan Nasib Karutan Pondok Bambu
Redaktur : Antoni