Bambang menambahkan, status kepemilikan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengelola GBK
BACA JUGA: Menkum HAM Rikuh Diajak Gerebek Ayin
"Kalau ingin tuntas dan punya kepastian hukum, mestinya pihak pelapor membawa kasus ini ke pengadilan," kata Bambang.Bambang pun menjelaskan, lahan Sency merupakan bagian dari lahan yang dikelola pengelola GBK
BACA JUGA: Ada Saham George Soros di Bank Century?
Dasar kepemilikan lahan tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan dan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK).Surat itu kemudian juga ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora tanggal 19 Agustus 1989, atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Dari situlah lantas PT Manggala Gelora Perkasa menjadi pengelola gedung, dalam perjanjian dengan jangka waktu kerjasama untuk 35 tahun
BACA JUGA: Patrialis Segera Tentukan Nasib Karutan Pondok Bambu
"Jika batas waktu selesai, gedung dan lahan akan dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.Hingga saat ini, kata Bambang, pengelola Gelora dan Sekretariat Negara belum sekalipun mendapatkan pemberitahuan gugatan kepemilikan lahan dari pengadilan"Maka sampai saat ini, kami menganggap lahan itu tidak ada (dalam) sengketa," katanya.
Sebelumnya, klaim kepemilikan lahan Sency diajukan oleh ahli waris Thoyib bin KimingMereka menilai bahwa lahan seluas empat hektar yang digunakan sebagai komplek perkantoran Senayan City saat ini tersebut, berada di luar lahan Gelora Bung Karno(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Periksa Artalyta dan Kepala Rutan
Redaktur : Tim Redaksi