Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau

Senin, 11 Januari 2010 – 20:04 WIB
JAKARTA - Pihak pengelola Gelora Bung Karno (GBK) menyatakan siap, jika kasus sengeketa lahan Senayan City (Sency) harus diselesaikan di pengadilanDirektur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Bambang Prajitno, dalam jumpa persnya, Senin (11/1), mengatakan bahwa debat kusir tidak akan menyelesaikan permasalahan sengketa yang ada.

Bambang menambahkan, status kepemilikan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengelola GBK

BACA JUGA: Menkum HAM Rikuh Diajak Gerebek Ayin

"Kalau ingin tuntas dan punya kepastian hukum, mestinya pihak pelapor membawa kasus ini ke pengadilan," kata Bambang.

Bambang pun menjelaskan, lahan Sency merupakan bagian dari lahan yang dikelola pengelola GBK
Lahan itu dibebaskan oleh pemerintah pusat pada saat akan menyelenggarakan Asian Games IV tahun 1962

BACA JUGA: Ada Saham George Soros di Bank Century?

Dasar kepemilikan lahan tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan dan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK).

Surat itu kemudian juga ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora tanggal 19 Agustus 1989, atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Guna pengelolaan kawasan komplek tersebut, kata Bambang, pihak GBK diberikan kewenangan untuk mengembangkan sebagian lahan dengan sejumlah pihak.

Dari situlah lantas PT Manggala Gelora Perkasa menjadi pengelola gedung, dalam perjanjian dengan jangka waktu kerjasama untuk 35 tahun

BACA JUGA: Patrialis Segera Tentukan Nasib Karutan Pondok Bambu

"Jika batas waktu selesai, gedung dan lahan akan dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Bambang, pengelola Gelora dan Sekretariat Negara belum sekalipun mendapatkan pemberitahuan gugatan kepemilikan lahan dari pengadilan"Maka sampai saat ini, kami menganggap lahan itu tidak ada (dalam) sengketa," katanya.

Sebelumnya, klaim kepemilikan lahan Sency diajukan oleh ahli waris Thoyib bin KimingMereka menilai bahwa lahan seluas empat hektar yang digunakan sebagai komplek perkantoran Senayan City saat ini tersebut, berada di luar lahan Gelora Bung Karno(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Periksa Artalyta dan Kepala Rutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler