Pembuatan KK dan KTP di Kota Bekasi tak Boleh Lama

Minggu, 07 Januari 2018 – 15:06 WIB
E-KTP. Foto: RACHMAD ROMADHANI/RADAR TARAKAN/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Mulai Januari 2018 camat dan lurah ditugaskan untuk menempatkan satu staf di RW untuk mengurus administrasi.

Nantinya satu staf tersebut untuk satu RW.

BACA JUGA: Daftar Pembuatan E-KTP Sistem Online, tak Perlu Antre

"Tugasnya di kelurahan dan nantinya staf ini akan berkoordinasi dengan RW,” ujar Pepen dalam siaran tertulis beberapa waktu lalu.

Menurutnya hal ini dilakukan agar tidak ada lagi yang buat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

BACA JUGA: Mestinya Pembuatan E-KTP 14 Hari Sudah Jadi

Bahkan dirinya tidak main-main. Pepen akan menindak tegas para staf kelurahan jika mengatakan bahwa blanko habis.

“Jadi nanti kalau ada staf kelurahan yang menyampaikan bahwa blangko KTP habis dan masyarakat bisa sampaikan langsung ke saya, kalau TKK langsung saya berhentikan, kalau PNS saya kasih sangksi, karena saya tiap 2 minggu sekali berkoordiansi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan KTP sekarang ada 10 juta,” katanya. (dyt/gob)

BACA JUGA: Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler