Pembubaran Lokasari, Jokowi Diminta Bentuk Tim Investigasi

Senin, 02 September 2013 – 05:10 WIB

jpnn.com - WACANA pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari oleh kalangan DPRD DKI Jakarta dikhawatirkan menghilangkan sorotan akan indikasi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan aset Pemprov DKI.

Hal itu terkait dengan ketimpangan antara kontribusi Lokasari terhadap penerimaan asli daerah (PAD) dengan potensi keuntungan yang sebenarnya bisa diraih secara maksimal.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Gembrong Siap Pindah

Karenanya, kalangan masyarakat berharap agar Gubernur Joko Widodo (Jokowi) bersama politisi di Kebon Sirih segera membentuk tim investigasi. Kalangan dewan seharusnya tidak hanya melihat bahwa persoalan badan hukumnya yang harus dibubarkan. Tapi lihat PAD nya yang kurang dari 500 juta rupiah.

“Padahal semua orang juga tahu bahwa di lokasi itu banyak tempat hiburan yang bisa menjadi penyumbang besar bagi daerah,” ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada INDOPOS (JPNN Group), Minggu  (1/9).
Menurut Sugiyanto, kecilnya kontribusi PAD dari THR Lokasari semakin memperjelas adanya indikasi penyimpangan oleh pengelola. “Potensi penghasilan daerah dari THR Lokasari sangat besar. Keberadaan dunia hiburan di lokasi tersebut membuka peluang terjadi setoran-setoran illegal kepada oknum-oknum tertentu. Gubernur Jokowi harus menyikapinya secara tegas,” tuturnya.

BACA JUGA: Transaksi PBB Capai Rp 2,6 Triliun

Bahkan Sugiyanto berpendapat, pengelolaan lokasi tersebut sarat dengan nuansa gratifikasi dari pengusaha kepada oknum pejabat. Bila Gubernur Jokowi membentuk tim investigasi, maka bisa fokus terhadap peluang terjadi pelanggaran pidana dalam pengelolaan THR Lokasari selama ini. “Unsur pidana nya yang harus dipertegas,” tandas pria berkacamata itu.

Seperti diketahui, ketidakwajaran kontribusi PAD dari THR lokasari selama ini terlihat dengan jelas. Pada tahun 2012 hanya menyumbang ke PAD sebesar Rp 448 juta. Di tahun 2011 sebesar Rp 381 juta. Sedangkan di tahun 2010 hanya Rp 340 juta. Begitupun pada tahun  2009 yang hanya Rp 287 juta. Berbeda dengan sejumlah badan usaha milik daerah lainnya yang bisa menyumbang hingga miliar rupiah.

BACA JUGA: Sebulan Sebelas Angkot Terbakar

Sebelumnya Ketua Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menegaskan, keberadaan BP THR Lokasari tidak bisa memberikan kontribusi besar kepada daerah lantaran merupakan kesalahan masa lalu. Selain itu, BP THR Lokasari tidak memiliki modal besar untuk membangun hotel, maka hanya bisa membuat usaha hunian berupa kos-kosan.
Namun menurut Nurdin, keberadaan THR Lokasari masih berpotensi dalam pengembangan usaha. Sehingga mampu meraih PAD yang maksimal. Dirinya berpendapat bahwa status badan usaha THR Lokasari bisa saja digabung dengan sejumlah BUMD yang memiliki usaha sejenis.

“Merger dengan perusahaan-perusahaan sejenis. DKI kan punya Tourisindo, ya digabung. Jadi menurut saya, Pemprov DKI kalau melihat sesuatu yang enggak baik, atau kinerja yang enggak memadai, jangan langsung kebakaran jenggot,” tukasnya. (rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief-Sachrudin Unggul karena Dizalimi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler