Transaksi PBB Capai Rp 2,6 Triliun

Senin, 02 September 2013 – 02:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga tenggat waktu pembayaran PBB P2, 28 Agustus 2013 lalu, Bank DKI menerima pembayaran PBB P2 dari 970.744 wajib pajak dengan nominal transaksi mencapai Rp2,60 triliun.

"Angka Rp 2,6 triliun berdasarkan rekening koran penampungan pembayaran PBB P2 untuk penerimaan PBB P2 dari bulan Januari hingga 28 Agustus 2013," kata Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Eko, penerimaan terbesar bersumber dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak Rp846 miliar dari 198 ribu wajib pajak, sedangkan jumlah wajib pajak terbanyak dari Jakarta Timur sebanyak 231 ribu wajib pajak.

BACA JUGA: Sebulan Sebelas Angkot Terbakar

Eko juga memperhatikan terjadi jumlah lonjakan transaksi pada Agustus ini. "Di bulan Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306 ribu wajib pajak," ujar Eko. Dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga DKI Jakarta Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB P2 di Bank DKI.

Lebih lanjut dia menuturkan, Bank DKI yang ditunjuk sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan PBB dari wajib pajak diantaranya kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran PBB P2 via ATM Bank DKI.

BACA JUGA: Arief-Sachrudin Unggul karena Dizalimi

Pembayaran PBB P2 melalui Bank DKI juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta dan diperkuat dengan layanan mobil kas keliling Bank DKI.

Bank DKI, lanjut Eko, memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik akan sistem pembayaran PBB. Sebelum adanya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak. "Partisipasi kami dalam pembayaran PBB P2 ini merupakan komitmen Bank DKI terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak," tutur Eko.

BACA JUGA: Naik Busway, Jadi Korban Asusila

Disebutkan, Bank DKI yang biasa dikenal sebagai bank pembangunan daerah merupakan bank yang sahamnya 99,91 persen dimiliki oleh Pemprov DKI jakarta dan 0,09 persen dimiliki oleh PD Pasar Jaya. Bank DKI melayani berbagai jenis jasa dan layanan baik konvensional dan syariah sebagaimana perbankan lainnya, mulai dari produk dana yaitu giro, tabungan monas, tabungan simpeda, tabunganku dan deposito, juga melayani berbagai jenis kredit dan pembiayaan mulai kredit investasi, kredit modal kerja, kredit multiguna, kpr griya monas, kredit usaha rakyat (KUR), kredit kumk monas,kredit mikro seperti Monas 25, Monas 75, Monas 500 serta kredit lainnya. (vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Tim Khusus, Periksa Pejabat KLH Jaksel dan Jaktim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler