JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalikNamun hingga kini, pelaksanaan instruksi kelima dari 12 butir Inpres itu dinilai masih belum maksimal.
"Memang sudah (diterapkan) tapi cuma sebatas yang ada di persidangan, baik itu kasus korupsi maupun money laundering," kata Pakar Hukum Pidana Rudy Satrio di Jakarta, kemarin (5/2)
BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Gayus
Menurutnya, yang diperlukan adalah penerapan metode pembuktian terbalik sejak awal ketika diketahui adanya kepemilikan harta dalam jumlah tak wajar."Jadi (diterapkan) sejak dini, sejak awal ada kecurigaan dari laporan harta pejabat (yang tidak wajar)," tutur Rudy
BACA JUGA: KPK Tak Bisa Seret Tentara
"Saya kira (LHKPN) yang masuk sudah banyakBACA JUGA: Adjie Massaid Meninggal, Kemarin Masih Dampingi Okto
Penerapan pembuktian terbalik itu, kata dia, diberlakukan tidak hanya untuk Gayus Tambunan saja.Hal senada juga disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin MuchtarMenurutnya, instruksi terkait pembuktian terbalik itu baru dilakukan jika sudah ada kasus pidananyaMisalnya dalam kasus pencucian uang Bahasyim Assifie.
Zainal meni;ai instruksi itu perlu dikuatkan sehingga bisa menjadi payung hukum untuk menindaklanjuti kekayaan harta pejabat yang tidak wajar"Orang yang tiba-tiba punya harta tidak wajar padahal gajinya tidak seberapaNah seperti ini yang disuruh membuktikan (asal hartanya)," katanya.
Dalam konteks bunyi inpres itu, lanjut dia, presiden belum memerintahkan siapa pejabat negara yang diperiksaZainal mencontohkan misalnya semua pejabat perpajakan atau bea cukai"Jadi kejar orang yang kekayaannya tidak wajar," ujarnya.
Sementara Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, instruksi untuk melakukan pembuktian terbalik sudah dijalankan"Sudah dijalankanDi sidang Bahasyim, perkembangan Gayus, ada semua di situ," kata Denny (4/2).
Namun dia tidak merinci penerapan metode pembuktian terbalik, misalnya terhadap harta Gayus"Nanti lihat saja jaksaDi (kasus) Bahasyim sudah, di Gayus kita lihat perkembangannyaJaksa lah yang menentukan itu," kata staf khusus presiden bidang hukum itu.
Seperti diketahui, dalam rapat terbatas bidang Polhukam (17/1) lalu, Presiden mengeluarkan 12 inpres untuk menuntaskan kasus GayusSalah satunya berbunyi, Untuk efektifitas penegakan hukum, metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi