Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Maret 2021 – 05:25 WIB
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). (Humas Polres Pamekasan)

jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat UA (20) yang menjadi tersangka pembunuhan anak di bawah umur berinisial AA (9) dengan hukuman mati. Tersangka diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban.

"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3).

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana terhadap AD oleh Seorang Guru Ngaji, Sadis

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep, Madura, Jatim. Adapun korbannya merupakan warga asal Kecamatan Larangan, Pamekasan.

BACA JUGA: Remaja Ini jadi Tersangka karena Mencabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban saat itu tengah berada di dalam kamar.

Kedua orang tuanya, Untari (42) dan Kamirullah (58) berada di ruang tamu. Lalu, tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sembari membawa sebilah pedang dan mengamuk.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati

Untari langsung ke luar rumah melaporkan kejadian itu kepada bibi UA bahwa keponakannya sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang. Karimullah melaporkan ke aparat desa setempat.

Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya sudah tidak bernyawa dengan kondisi tertelungkup bersimbah darah. "Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara," kata Adhi.

Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, lalu dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.

Tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan Reskrim Polres Pamekasan meringkus UA, Senin (8/3), sekitar pukul 1.00 WIB. Tersangka diringkus di rumah bibinya, di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah ibunya," kata Adhi.

Hanya saja Adhi tak menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.

Tersangka UA diduga telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Undari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita sarung pedang yang terbuat dari kayu dan dililit tali berwarna hitam, dan terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaus dalam warna putih berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.

"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler