jpnn.com - LUBUKPAKAM-Santi Magdalena boru Manurung terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan balita Shelo Alviano Nababan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (28/8) sekira pukul 15.15 WIB. Begitu mendengar vonis 20 tahun penjara dari hakim, wanita itu langsung tak berdaya dan jatuh pingsan di kursi pesakitan persidangan.
Terdakwa Santi Magdalena awalnya terlihat cukup tegar saat Majelis Hakim di Ketua Tiga H Baktar Jubri SH, dan anggota Ahmad Yani SH dan Derman P Nababan SH membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Bogor Sentra Bisnis Penjualan Gadis
Namun, sesekali terdakwa yang memiliki satu anak itu berupaya menutupi wajahnya dengan cara menunduk di hadapan majelis hakim. Namun, ketika majelis hakim membacakan membacakan vonis dan menyatakan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntunt umum (JPU) yakni 20 tahun penjara, terdakwa langsung jatuh pingsan di kursi duduk ruang sidang utama PN Lubukpakam.
Ketua Majelis melihat Santi terkulai tak berdaya di kursi tetap mengetok palunya untuk menutup sidang.
BACA JUGA: ABG Diperkosa Bergilir
Karena tetap tak sadarkan diri, terpidana Santi Magdalena akhirnya dievakuasi. Terdakwa digotong melalui pintu belakang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, untuk menghindari reaksi amukan keluarga korban Shelo Alviano Nababan.
Semenjak sidang dakwaan digelar hingga vonis, terdakwa mendapat kawalan ketat dari kepolisian, karena dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Keluarga korban tampak emosi saat melihat terdakwa Santi Magdalena. Terutama, ibu korban Kasmauli Boru Manurung, yang pernah menjambak rambut terdakwa di hadapan majelis hakim ketika memberikan kesaksian.
BACA JUGA: Pakai Sabu agar Kuat Angkat Barang
Namun, pada persidangan kemarin, Kasmauli berusaha tegar. Dia sesekali menangis dan mengusap air matanya, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Ketika ditemui wartawan usai persidangan, Kasmauli mengaku menerima dengan lapang dada hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim, meski menurutnya tidak sebanding dengan perbuatan Santi yang tega menculik Shelo dengan meminta uang tebusan Rp2 miliar.
Shelo akhirnya tewas dalam lemari pakaian karena disimpan selama 3 hari tanpa diberi makan oleh terdakwa.
"Kalau dibilang setimpal atau tidak, jelas tidak. Karena anakku tak kembali lagi, sementara dia (Santi, red) bisa keluar menghirup udara bebas setelah 20 tahun kemudian. Tetapi, mau dibilang apa, itu sudah cukup adil menurut Majelis Hakim, saya terima saja,"kata Kasmauli.
Melalui kuasa hukumnya Budi Purban SH, terpidana Shanti akan melakukan banding."Saya sudah berbicara dengan keluarga terdakwa, mereka akan melakukan upaya banding," terang Budi Purban SH. (btr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Koperasi jadi Korban Mutilasi
Redaktur : Tim Redaksi