Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 12 November 2022 – 13:41 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pembunuh seorang mahasiswa Universitas Padjajaran atau Unpad.

Pelaku ternyata merupakan rekan korban. 

BACA JUGA: Pembunuh Istri di Siak Terancam Hukuman Mati, Tuh Tampangnya

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan korban berinisial CAM (23) ditusuk temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya, Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jabar, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jabar, Sabtu (12/11).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Gadis 26 Tahun Ditangkap, Dia Ternyata

Perwira menengah Polri ini menjelaskan kronologi kasus itu bermula saat FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah korban. 

Setelah mendatangi rumah korban, lanjut dia, pelaku masuk ke dalam. Pelaku berpura-pura mengantar kiriman paket.

BACA JUGA: Mahasiswa Unpad Tewas Ditusuk di Rumah Sendiri, Begini Ciri-Ciri Pelakunya

Menurutnya, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

“Setelah berada rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Dia menambahkan warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban.

Kemudian, warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu.

Warga mendapati korban sudah bersimbah darah.

“Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," ungkap Kusworo.

Menurut dia, FA melakukan aksi keji itu karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

 Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Kusworo menegaskan bahwa kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Dia mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler