Pembunuh Mahasiswa Unpad Terungkap, Dia Adalah....

Sabtu, 12 November 2022 – 17:34 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pembunuh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

Korban berinisial CAM (23) ditusuk oleh temannya sendiri FA (24) di kediaman korban yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua nya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Sabtu.

Kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal

Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Sehingga pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban.

Kemudian warga menghampiri rumah korban di Kompleks Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka," kata Kusworo.

Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler