Pembunuh Mbak Deti yang Buron Setahun Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka

Selasa, 25 Januari 2022 – 05:42 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mbak Deti di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/1). Pelaku yang sempat buron selama setahun akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Feri Purnama/ANTARA

jpnn.com, GARUT - Tim Sancang Reskrim Polres Garut akhirnya menangkap YAK (41) yang menjadi buron selama setahun di Tanjung Priok, Jakarta.

Pria itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Wanita Hamil Ini Akhirnya Tertangkap, Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat

"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, Senin (24/1).

AKP Wirdhanto mengungkapkan korban bernama Deti yang merupakan seorang pedagang jamu ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Sopir Angkot di Kendari Ditangkap, 5 Orang Masih Buron

Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan.

Dalam kejadian ini, sepeda motor milik Mbak Deti juga hilang.

BACA JUGA: Pembunuh Mbak Meliyani sudah Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya, Ternyata

"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," bebernya.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku, yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat, seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.

Tersangka selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal.

Setiap melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan.

"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut. Ketika ditangkap dia sedang menunggu berangkat lagi," bebernya.

Polisi lalu menangkapnya dan membawa pelaku ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai.

Namun, tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sedangkan pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler