jpnn.com, JAMBI - Pelaku pembunuhan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, Jambi, Syafri (55) ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin di Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (30/7).
Penangkapan tersangka RTR di tempat pelariannya di Prabumulih, dipimpin langsung Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rizky.
BACA JUGA: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap
"Kurang dari 24 jam, tersangka RTR (28) pelaku pembunuhan kepala BPBD Merangin ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Merangin di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan di Jambi, Jumat (30/7).
Sebelumnya diketahui, Syafri ditemukan tewas di rumah pribadinya di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (29/7) malam.
BACA JUGA: Pembunuh Depi Lahiri Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sempat Jadi Marbot Masjid di Jakarta
Korban ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya. Saat ditemukan, korban mengalami luka dan darah berceceran di ruang makan dan kamar mandi.
Kombes Kaswandi menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku bersama Syafri mengobrol tentang pekerjaan di rumah korban.
BACA JUGA: Pembunuh Pria dalam Karung Akhirnya Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Ternyata
Kemudian, kata dia, korban menanyakan kepada pelaku "dapat getah gak”.
Pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi.
"Kemudian, korban mengatakan kepada pelaku "manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah" dalam bahasa Jambi dan korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang,” ujarnya
Kemudian, lanjut Kaswandi, karena naik pitam RTR langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya.
Ketika Syafri berjalan ke garasi, kata dia, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala.
“Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi," ungkap Kombes Kaswandi.
Selanjutnya, lanjut dia, pelaku mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp 5.000.000, dan handphone A53.
Kaswandi mengatakan setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Sumsel.
Akhirnya, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya.
"Saat ini tim dan pelaku yang kami amankan dalam perjalanan menuju Jambi. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," kata Kombes Kaswandi Irwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy