Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 29 Juli 2021 – 20:50 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar. Foto: Dok Humas Polres Metro Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman alias Ending, 66, terhadap istrinya Maysuroh alias Yoyoh, 63.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, dari hasil prarekonstruksi yang digelar, penyidik meyakini kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Pembunuh Pria dalam Karung Akhirnya Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Ternyata

"Dari total 16 adegan, paling tidak ada sekitar empat sampai lima adegan yang bisa menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana itu memang terjadi dan bisa dimunculkan alat buktinya," ujar Akbar kepada wartawan, Kamis (29/7).

Diketahui bahwa Ending membunuh istrinya sendiri dengan sebilah linggis saat tengah tertidur.

BACA JUGA: Sempat Buron 4 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Tak Diberi Ampun, Dooor!

Peristiwa ini terjadi di rumahnya Jalan Kelapa Puan, RT 10, RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/7) siang.

Berdasar pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif Ending membunuh istrinya ialah karena cemburu.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Pelaku bahkan telah menyimpan dendam lama karena beberapa kali memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain.

"Motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu kepada istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Ending pun mengaku ke penyidik menyimpan dendam itu selama lima tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya saat anaknya telah pergi bekerja.

"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," ujar Azis.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya Ending telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler