Pembunuh Sadis Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 03:15 WIB
Roymando Sah Siregar, pelaku pembunuh Dosen UMSU, digiring petugas di Mapolresta Medan, Selasa (3/5). DANIL SIREGAR/SUMUT POS/JPG

jpnn.com - MEDAN - Roymardo Sah Siregar, terdakwa pembunuhan berencana dosen UMSU Hj Nurain Lubis, 54, hanya bisa menundukan kepala di kursi persakitan, saat mendengarkan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9).

Atas perbuatannya itu, mantan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU itu, terancam hukuman mati. Karena dalam dakwaan, JPU Martias Iskandar, menjerat pria berusia 21 tahun itu dengan Pasal 340 subs 338 KUHP. Kini, jaksa dari Kejari Medan itu tinggal membuktikan seluruh dakwaan dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA: Perempuan Paruh Baya Tilep Uang Nasabah, Nilainya Wow

Martias mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dialami mantan Dosen FKIP UMSU, terjadi pada Senin, 2 Mei 2016. Saat itu, korban hendak ke kamar mandi atau toilet di gedung B Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan. Tiba-tiba pelaku mengikuti korban. 

Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau, yang sudah dipersiapkan, pelaku dengan sadis langsung menghabisi nyawa korban di lokasi tersebut. 

BACA JUGA: Gebukin Ketua Satgas AMPG, Tiga Anggota Dewan Jadi Tersangka

“Dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, yakni korban Nurain Lubis,” bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga di Ruang Kartika PN Medan seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (1/10).

Jaksa mengungkapkan, kasus pembunuhan dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu dilatarbelakangi dendam, dan menaruh kebencian terhadap korban. Dengan itu, terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di kostnya Jalan Tuasan Medan, pada hari kejadian, sekira pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Mabes Polri Telusuri Pernyataan Jessica

“Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” ungkap Martias.

Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau, berikut sarungnya, dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai 4, untuk mengikuti matakuliah Hukum Dagang.

Namun, dosen matakuliah tersebut tidak datang. Roymardo turun dan menuju parkiran. Ia mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri, semenatra martil di saku kanan, kemudian menuju gedung FKIP.

“Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Ia kemudian memakai topi, dan mengikuti masuk ke dalam, dan menutup pintu kamar mandi,” papar Martias lagi.

Kemudian, terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Dengan itu, terdakwa sempat melayangkan 4 kali tikaman. Namun, korban menangkis dengan tangan. Meski ditangkis, tapi tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya. “Melihat korban terlentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya, lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Ia kemudian dikejar, dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi,” ungkap JPU.

Atas penganiyaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah. Dan korban pun dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya. “Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” jelas Martias.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya di persidangan lanjutan pada Kamis, 6 Oktober 2016 mendatang. (gus/saz/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Korban Cabul selama Bertahun-tahun Ini Sungguh Mengejutkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler