Pembunuh Seorang Wanita dan Balita Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 09 Maret 2015 – 02:00 WIB

jpnn.com - MUARA TEWEH – Yuswantoro alias Tukimin (35) dituntut penjara 20 tahun oleh jaksa. Itu karena perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan dua nyawa dan melukai lima korban lainnya. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, akhir pekan lalu.

“Pertimbangan kami semua pasal terbukti, sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” terang Nalkri Lasut SH selaku JPU kepada Kalteng Pos (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Denah Bocor, 17 Tahanan yang Coba Kabur Langsung Diisolasi

Nalkri mengemukakan, terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan yakni, pasal 338, 351 ayat 3, dan 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, UU Perlindungan Anak. Sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, karena terdakwa spontan melakukan pembunuhan.

Namun perbuatan Tukimin yang menghilangkan dua nyawa, membuat tuntutannya berat karena ditambah sepertiga kurungan.

BACA JUGA: Modal Pistol, Oknum Polisi Paksa PNS Nyabu, Ajak Hubungan Badan

“Dari persidangan terdakwa emosi sesaat,” ucapnya.

Tuntutan itu, dibacakan di depan majelis hakim dipimpin Suparna SH didampingi hakim anggota Albert Triputra Sianipar SH dan Eko MIY Simanjuntak SH MH. Hakim menunda sidang pekan ini, dengan agenda pembelaan.

BACA JUGA: Jokowi Menginap di Sabang, Walikota Senang

Diberitakan sebelumnya, Tukimin menjadi terdakwa tragedi di Rapen Jalan Pendreh Muara Teweh pada 3 Oktober 2014 lalu. Dia membunuh Wasiem (30) dan Wahyu Roma Hidayat (3,3), serta lima keluarga lainnya mengalami luka bacokan. Mereka adalah Idin Hidayat (50), Saniyem (40), Wina (18), Fahriatul Jannah (3,3), Sainah (35) (istri terdakwa).(cah/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Pecatan Tentara Bekingi Curanmor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler