Pembunuh Sugiyanti Melawan Polisi Saat Akan Ditangkap, Dor!

Sabtu, 10 Juni 2023 – 04:06 WIB
Seorang pemuda MRP (19) pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiyanti (23) ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, TEBING TINGGI - Pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiyanti (23) ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Mayat Sugiyanti ditemukan di ladang ubi kayu di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kronologi Anggota TNI AD Tusuk Mati Warga di Senen Gegara Masalah Sepele

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku MRP (19), warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.

"Pelaku diringkus Satreskrim pada Selasa (6/6) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri Dumai)," kata Agus Arianto, Jumat.

BACA JUGA: Danpomdam Jaya Ungkap Kondisi Anggota TNI Saat Tusuk Mati Warga di Senen

Agus menyebutkan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor Dicky Suhendra tiba di lokasi TKP Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh pelapor melalui media sosial bahwa ada penemuan mayat.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Kemudian pelapor melihat ada beberapa barang yang mirip dengan milik korban Sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari.

"Setelah di TKP, pelapor melihat seluruh barang yang ada semuanya sama dengan barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang telah ditemukan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti," ucapnya.

Dia mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian satu buah celana lejeng warna hitam (yang dikenakan korban), satu buah sweater rajut warna cokelat, satu buah kaus, dan satu celana dalam, serta sepasang sendal merek swallow.

"Kemudian satu buah tas warna hitam, satu buah casing handphone warna hijau toscha, satu buah plat nopol sepeda motor warna BK 3046 NAV,1. 26 potongan stiker lis sepeda motor, satu buah alas pijakan sepeda motor, dan satu buah ikat pinggang ditemukan di leher korban," ucapnya.

Agus menambahkan personel melakukan penyelidikan, pelaku berada di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Pelaku diamankan Polres Dumai dan kemudian di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti.

Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

"Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan interogasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena faktor ekonomi," jelasnya.

"Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHPidana," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler