Pembunuhan Berencana di Gowa Diungkap Polisi, Irjen Setyo: Motifnya Dendam

Jumat, 06 Oktober 2023 – 21:45 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso (tengah) didampingi jajarannnya beserta Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak (kiri) saat rilis kasus pembunuhan berencana dengan menghadirkan barang bukti dan tersangkanya di Kantor Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (6/10/2023).

jpnn.com - MAKASSAR - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap enam pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Usut Pembunuhan Noven, Polresta Bogor Diminta Dalami Keterangan Orang Terdekat Korban

Para tersangka itu diduga membunuh tiga korbannya pada 1 Oktober 2023, di Dusun Pannujuang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan modus para pelaku melakukan kekerasan, yakni secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

BACA JUGA: Praktisi Hukum: Putusan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Sudah Benar, Memang Jessica Pelakunya

"Motifnya dendam. Pelaku dendam karena korban Faisal dan istri pelaku HL telah menikah siri," ujar Irjen Setyo Boedi saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (6/10).

Kapolda menyebut ada tiga korban meninggal dunia dengan luka sangat serius di tubuhnya karena mendapat tusukan badik serta tebasan parang, saat pelaku melakukan penyerangan di rumah korbannya di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng pada pukul 01.18 WITA, Minggu (1/10) dini hari.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan WN Singapura di Batam, Kombes Nugroho: Tersangka MRS Bekerja sebagai Honorer

Berdasarkan hasil visum, korban pertama, yakni Abbas Daeng Tata (60), yang bekerja sebagai petani mengalami luka robek pada bagian perut dan kepala. 

Kemudian, korban kedua Faisal Daeng Romo (22), pekerjaan tidak ada, mengalami luka tusuk pada mata kiri, panggul kiri, perut sebelah kiri robek, luka lebam pada wajah dan pendarahan mata.

Korban ketiga, Suaib Daeng Pasang (40), pekerjaan petani, mengalami luka tusuk pada perut bagian atas, jari kelima di tangan kanan. Ketiganya dieksekusi saat tidur dan dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara.

Adapun enam pelakunya memiliki peran masing masing, yakni HL (60) suami sah NW istri siri Faisal, sebagai otak pembunuhan. Saat itu, HL menyuruh melakukan penyerangan di rumah korban setelah pesta miras bersama pelaku lainnya.

Selanjutnya, pelaku MH (23) berperan menikam Faisal dan melakukan kekerasan kepada dua korban lainnya dengan cara menebas. 

Pelaku HM (18) berperan mengumpulkan pelaku lainnya lalu berpesta miras sekaligus menyusun rencana penyerangan termasuk menyiapkan badik serta mengeksekusi korban.

Pelaku inisial I (18) berperan memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur disertai anak panah serta bertugas menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan bersama pelaku S (19).  

Pelaku MT (54) berperan merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari keterangan 13 saksi-saksi yang diperiksa, polisi memastikan bahwa keenam orang tersebut merupakan pelaku pembunuhan berencana hingga melaksanakan eksekusi kepada korbannya.

Adapun barang bukti, satu parang dan badik, dua sepeda motor, dua lembar celana dan dua anak panah busur.

"Untuk persangkaan dalam kasus ini, pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 Ayat 3, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," paparnya.

Untuk pelaku MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku tersebut kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler