Praktisi Hukum: Putusan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Sudah Benar, Memang Jessica Pelakunya

Rabu, 04 Oktober 2023 – 13:12 WIB
Sejak film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix, kasus kopi sianida kini kembali menjadi sorotan publik. Foto: SC Netflix

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kopi beracun sianida yang menghebohkan masyarakat Indonesia kembali menjadi perbincangan publik setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix pada 28 September 2023 lalu.

Dokumenter ini membuat netizen Indonesia membahas kembali perihal kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Tidak sedikit dari mereka yang justru mempertanyakan apakah benar Jessica Kumala Wongso adalah pelakunya.

BACA JUGA: Faktanya, Hani tak Tewas Setelah Icip Kopi Sianida

Mencuatnya kembali kasus tersebut, membuat salah satu advokat muda Indonesia, Hendra Setiawan Boen ikut memberikan tanggapan.

Menurut Hendra, penetapan tersangka Jessica Wongso sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, antara lain rekaman CCTV di Kafe Olivier dan bekas kopi yang diminum oleh Mirna Salihin.

BACA JUGA: Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso

Kalaupun tidak ada bukti fisik yang menghubungkan Jessica Wongso dan kopi, maka hal tersebut karena Jessica mengakui sendiri telah membuang celana yang dia pakai saat itu karena robek.

"Saya sendiri curiga dengan alasan tersebut karena kalaupun benar robek sebenarnya bisa dijahit,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (4/10).

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bilang Begini

Hendra menambahkan bahwa ada juga kesaksian dari teman Jessica dan Mirna bernama Hani yang menyaksikan bahwa kopi yang diminum Mirna berwarna seperti kunyit dan tidak hitam pekat sebagaimana seharusnya.

“Di dalam persidangan sudah dilakukan percobaan oleh saksi ahli dan terbukti bahwa kopi yang dibubuhi sianida akan berubah warna menjadi kekunyitan,” ujar Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan tersebut.

Hendra menjelaskan secara lebih detail bahwa dari doktrin hukum res ipsa loquitoir atau the things speaks for itself.

Doktrin ini mengatakan seorang korban hanya perlu membuktikan secara langsung bahwa dirinya menderita kerugian akibat barang milik atau yang berada di bawah pengendalian pelaku.

Doktrin ini dapat digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan suatu putusan.

Di kasus ini sudah cukup jelas, Jessica adalah pihak yang memesan kopi dan menguasai secara fisik tersebut sebagai berjam-jam. Kemungkinan pelaku hanya ada dua, Jessica atau barista pembuat kopi.

Saat persidangan terbukti bahwa dari rekaman CCTV, tidak ada gerakan mencurigakan dari pembuat kopi sehingga satu-satunya pelaku yang tersisa saat Mirna meninggal karena kopi yang mengandung Sianida dan di tubuhnya juga terdapat sianida hanyalah Jessica seorang.

"Adalah tidak benar bahwa tidak ada bukti kuat dan meyakinkan di mata hukum terkait kasus ini," ujar Hendra.

Kalaupun tidak ada yang melihat Jessica menaruh sianida di dalam minuman, kata Hendra, dalam praktik cukup banyak pelaku tindak pidana pembunuhan dijerat dengan bukti-bukti lain.

"Padahal tidak ada yang menyaksikan peristiwa tersebut, misalnya sidik jari, DNA atau rekaman CCTV bahwa yang bersangkutan ada di tempat kejadian di waktu yang diduga terjadinya tindak pidana,” katanya.

Selain itu, Hendra menegaskan bahwa narasi-narasi yang dilempar pihak Jessica sebagai upaya pembelaan diri, misalnya pelaku adalah mantan suami Mirna untuk mendapatkan asuransi jiwa juga tidak pernah dibuktikan selama persidangan tentang keberadaan polis asuransi tersebut.

Keterangan yang mengatakan pernah melihat mantan suami Mirna memberikan uang kepada barista Kafe Olivier juga tidak pernah terbukti.

“Oleh karena itu, sekalipun kasus ini menggunakan pendekatan reasonable doubt ala pengadilan di Amerika, saya yakin Jessica akan tetap dinyatakan bersalah sebab memang tidak ada alternatif pelaku lain yang patut dicurigai," ujarnya.

Menanggapi banyak netizen Indonesia yang membela Jessica, Hendra mengatakan, “Itu lah, Netizen Indonesia hanya memiliki memori jangka pendek dan mereka cenderung mengikuti narasi siapa pun yang diberikan paling terakhir, padahal ada ratusan jam berbagai talk show dan wawancara serta persidangan terkait kasus ini, tetapi mereka malah memilih percaya dokumenter yang berdurasi tidak sampai dua jam."(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler