Pembunuhan Berencana Ini Ternyata Bermotif Asmara, Pelaku Cemburu

Jumat, 20 Oktober 2023 – 20:53 WIB
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting? (kanan) sesuai rekonstruksi pembunuhan berencana di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)?

jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan berencana terhadap pria berinisial AB di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata bermotif asmara. Pelaku GHA (38) cemburu lantaran mantan istrinya sering dihubungi korban.

Motif itu diungkap polisi dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan itu di Kota Banjarmasin, Jumat (20/10).

BACA JUGA: Malam-Malam Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Benda Ini

Dalam reka ulang peristiwa itu, tersangka memperagakan 32 adegan terkait pembunuhan? berencana tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting menyebut gambaran kasus itu juga terbuka jelas setelah reka ulang adegan tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pernah Surati Jokowi & Mahfud MD, Begini Isinya

"Pelaku memiliki rencana membunuh korban karena korban sering mengganggu mantan istri pelaku,” ucap Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin.

Dia mengatakan pelaku utamanya berinisial GHA (38), kedua berinisial AR (42) yang berperan membantu GHA melarikan diri dengan memfasilitasi sepeda motor.

BACA JUGA: Bayangkan Andai Prabowo Harus Memilih Gibran atau Erick Thohir Tanpa Istikharah

Polisi menangkap pelaku saat berencana kabur ke Kalimantan Timur.

"Selama 12 hari personel memburu kedua pelaku yang sudah berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali,” ucapnya.

Kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel, pada Kamis (21/9) lalu sekitar pukul 01:45 Wita.

Saat itu pelaku menyampaikan alasan membunuh karena sakit hati akibat korban sering menghubungi mantan istrinya.

Pembunuhan berencana terhadap AB itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin pada Sabtu (9/9) lalu sekitar pukul 19:10 Wita.

Dari keterangan seorang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan korban terlibat perkelahian.

Saat itu pelaku GHA dalam pengaruh alkohol menggunakan senjata tajam jenis parang membacok korban sehingga AB terluka berat pada bagian kepala belakang dan telinga, lalu meninggal dunia.

Tersangka GHA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 Jo Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, sedangkan AR dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena memberikan bantuan kepada GHA untuk melarikan diri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler