JAKARTA -- Pemerintah daerah tampaknya bakal 'berpesta' menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8)Hanya saja, lantaran UU ini dalam pelaksanaannya masih diperlukan sejumlah Peraturan Pemerintah dan di tingkat daerah harus dipayungi peraturan daerah (perda), maka diperkirakan pemda baru bisa menikmati melonjaknya pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2011.
Dalam kata sambutannya di acara pengesahan RUU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, secara efektif implementasi dari UU PDRD baru pada 2011
BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Orang Bercadar
Disebutkan, dengan UU itu, sumbangan PAD ke APBD provinsi dan kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan."Diperkirakan, kontribusi PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63 persen dari semula hanya 50 persen pada tahun 2009
BACA JUGA: SBY Tak Mau Kekuasaan Absolut
Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19 persen menjadi 24 persen," ujar Sri Mulyani di rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ituDijelaskan Sri, PAD di sejumlah daerah akan semakin melonjak tinggi pada 2014, dengan syarat daerah tersebut menggunakan tarif maksimal dalam memungut pajak dan retribusi
BACA JUGA: Besok, Antasari Diperiksa KPK
Dia memperkirakan, kalau pemda bisa memanfaatkan UU ini dengan baik, maka kontribusi PAD kepada APBD pada tahun 2014 bisa mencapai 68 persen untuk provinsi dan 15 persen untuk kabupaten/kotasedang hitung-hitungan secara nasional, Sri memperkirakan pada 2014 sumbangan PAD kepada APBD bisa melonjak menjadi 29 persen"Dari yang semula hanya 19 persen," terangnya.Dengan UU ini, tarif pajak dan retribusi hampir semua mengalami kenaikanHanya saja, pemerintah mengimbanginya dengan memberikan batasan tarif maksimumAmbil contoh pajak hiburan yang tergolong mewah, pajaknya lebih tinggi namun tidak lebih dari 75 persenDemikian juga dengan tarif parkir yang mengalami kenaikan sebesar 10 menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persenTarif pajak mineral bukan logam dan batuan naik 5 persen dari 20 menjadi 25 persen.
“Untuk beberapa jenis pajak kabupaten/kota memang dinaikkanNamun ada batasan maksimumnya yang ditetapkan dalam UU PDRDJadi pemerintah daerah tidak bisa menarik lebih dari itu,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, Selasa (18/8).
Kenaikan tarif pajak maksimum juga dilakukan terhadap beberapa jenis pajak provinsiDi antaranya pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen, bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 persen naik menjadi 10 persen(sam/esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Polisi di Jombang Bukan Bom
Redaktur : Tim Redaksi