jpnn.com - BALIKPAPAN – Sebanyak 192 dari 386 warga yang terjaring razia yustisi di pintu kedatangan Pelabuhan Semayang, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di halaman kantor Satpol PP yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (29/7).
Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Mardika bersama Jaksa Yohana Rante Tasik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suprapto dan Musihdiansyah itu, dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan berjalan aman.
BACA JUGA: Begitu Turun dari Kapal, Dua Wanita Pembawa Miras 75 Liter Dibekuk
Pendatang didominasi warga dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka dikenakan sanksi dengan membayar denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Yang ikut sidang 192 warga. Sisanya datangnya terlambat, karena sidang berakhir pukul 12.00 Wita, maka yang belum, kami sudah aturkan jadwal lagi pada 12 Agustus mendatang,” terang PPNS Satpol PP Suprapto kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com) usai sidang.
BACA JUGA: Dua Kali Diganti, Konstruksi Tol Paliandra Adopsi Tiongkok
Pendatang yang belum mengikuti sidang dipastikan terancam dipulangkan ke kampung halaman. Warga yang mudik tak sedikit yang membawa sanak keluarga yang lain untuk bekerja di Balikpapan. Hanya saja, banyak di antaranya tidak melengkapi surat atau dokumen kependudukan sebelum meninggalkan kampung halaman.
“Rata-rata mereka ikut saudaranya bekerja di proyek-proyek jadi buruh bangunan dan ada juga yang baru mau cari pekerjaan di Balikpapan,” paparnya.
BACA JUGA: Dua Kecamatan di Tegal Alami Kekeringan Terparah
Salah satu pendatang yang terjaring razia dan mengikuti sidang tipiring ini bernama Ernawati (35). Wanita yang bekerja sebagai pemulung barang bekas ini mengaku, datang ke Balikpapan setelah sebelumnya sempat tinggal selama satu tahun.
“Saya sudah tinggal satu tahun. Memang saya tidak ngurus surat pindah, jadi tertangkap saat razia di Semayang,” aku Ernawati.
Hal yang sama dikatakan Jaswadi, terjaring usai berlebaran di kampung halamannya.
“Kerja saya sebagai buruh bangunan di proyek. Kemarin sudah bekerja setahun ini, mau bekerja lagi tapi malah terjaring razia kemarin,” timpalnya.
Kembali Satpol PP menegaskan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi warga luar daerah masuk ke Kota Balikpapan. Akan tetapi, mereka harus menaati dan melengkapi administrasi kependudukan sebelum bermukim dan bekerja di Kota Balikpapan.
“Mereka harus ada surat dari daerah asalnya dan mengurus surat di sini di tempat yang ditinggali,” pungkas Suprapto.(pri/war/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SMP Curi Motor di Parkiran Warnet
Redaktur : Tim Redaksi