Pemda Belum Lirik Obligasi

Minggu, 24 Februari 2019 – 01:29 WIB
Beberapa nilai saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto dok Yessy Artada/jpnn

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan BEI Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.

Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

BACA JUGA: Berita Terbaru Rencana Bali United Segera Melantai di Pasar Modal

Selain itu, ada Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Ada juga Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

BACA JUGA: Transaksi Fintech di Kaltim Tembus Rp 212 Miliar

Namun, hingga sekarang peminatnya masih minim. Meski demikian, OJK tetap akan menjalankan pilot project penerbitan surat utang tersebut untuk sepuluh provinsi di tanah air.

Pasalnya, hal ini bisa menjadi alternatif pembiayaan daerah. Percepatan pun infrastruktur bisa dilakukan.

BACA JUGA: Produksi UMKM Terkendala SDM

“Harapan kami, pemda bisa memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Namun, komunikasi kami dengan Pemprov Kaltim masih jalan di tempat. Bahkan sampai saat ini,” kata Dinda beberapa waktu lalu.

Dinda menilai pemprov maupun pemda tingkat II di Kaltim masih beranggapan langkah melantai di bursa obligasi terlampau rumit.

Akan tetapi, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.

Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.

Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.

“(Inovasi) ini, salah satunya, ya, dengan obligasi daerah,” lanjut Dinda. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mampukah Pajak Kendaraan Bermotor Hasilkan Rp 1,6 Triliun?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler