Transaksi Fintech di Kaltim Tembus Rp 212 Miliar

Kamis, 14 Februari 2019 – 01:52 WIB
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur Dwi Ariyanto mengatakan, masyarakat tidak hanya bisa meminjam uang, tetapi sebagai peminjam atau investor dalam bisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

Namun, masyarakat juga dihadapkan dengan beragam risiko seiring manfaat finansial.

BACA JUGA: Produksi UMKM Terkendala SDM

“Sama seperti kegiatan finansial lainnya, konsumen tetap harus berhati-hati dalam menjalankannya,” kata Dwi, Senin (11/2).

Dia menjelaskan, tren penggunaan P2P lending pada masyarakat terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Mampukah Pajak Kendaraan Bermotor Hasilkan Rp 1,6 Triliun?

Bahkan, OJK mencatat hingga Desember 2018 jumlah akumulasi rekening lender atau pemberi pinjaman secara keseluruhan sebanyak 207.507 entitas di seluruh Indonesia.

“Khusus di Kaltim ada sebanyak 2.707 entitas lender dan Kaltara 329 entitas,” imbuh Dwi.

BACA JUGA: Maksimalkan Program Direct Call, Hilirisasi Harga Mati

Sementara itu, akumulasi rekening borrower atau peminjam di Indonesia sebanyak 4.359.448 entitas. Khusus Kaltim ada 46.977 entitas.

Jumlah transaksi borrower di Indonesia mencapai 14.331.441 akun, khusus Kaltim ada 144.348 akun peminjam.

Penyaluran pinjaman saat ini di Indonesia sudah mencapai Rp 22,66 triliun.

Di Kaltim sudah mencapai Rp 212 miliar dan Kaltara Rp 14,41 miliar.

“Trennya sangat baik di masyarakat. Bahkan sudah menjadi kebutuhan,” tutur Dwi.

Menurutnya, fintech banyak dipilih karena prosesnya jauh lebih cepat.

“Di Kaltim, penggunanya sudah banyak, tetapi tidak bermasalah. Itu disebabkan konsumen melunasi sesuai kewajibannya,” kata Dwi. (ctr/ndu2/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Saham Kian Seksi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler