Menurut lelaki yang juga calon presiden (capres) dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan protes agar DPT direvisi sebelum disahkan KPU
BACA JUGA: Legitimasi Pemilu Terancam
Karena itu, jika memang ada manipulasi dalam pembuatan DPT itu, maka pihak yang bisa melakukannya bukan hanya pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri yang menyerahkan DPT ke KPU."KPU `kan mendapatkan data dari Depdagri, sementara Depdagri mendapatkan data kependudukan dari biro administrasi wilayah atau dinas catatan sipil di daerah," katanya.Menurut Sutiyoso, daripada mencari siapa yang bersalah atas permasalahan DPT, semua pihak terkait, seperti KPU, Depdagri, pemerintah daerah serta Parpol peserta Pemilu lebih baik mencari solusi agar permasalahan DPT tidak menjadi permasalahan yang besar.
Menurut Sutiyoso, dirinya prihatin dengan permasalahan DPT yang terus berulang
BACA JUGA: SBY Soroti Keamanan dan Hukum
Menurut dia, hal itu merupakan masalah besar dan sangat mendasar, dan tidak berguna jika pelaksanaannya dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berpikiran pragmatis seperti ituMenurut Sutiyoso, di beberapa daerah, seperti Jakarta, untuk pencatatan penduduk sudah ada sistem teknologi informasi yang mendukung
BACA JUGA: PAN Anggap Penggelembungan Biasa
Namun hal itu juga tidak menjamin bahwa data catatan penduduk itu tidak bisa dimanipulasi"Itu tergantung orangnyaKalau saya dahulu karena saya gubernur yang tidak didukung oleh parpol manapun, maka saya bisa melakukan tindakan tegas agar DPT itu benar," katanya.(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Getol Usul Revisi UU Pemda
Redaktur : Tim Redaksi