"SE Meneg PAN&RB dikeluarkan karena melihat banyak unit pelayanan di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya
BACA JUGA: Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja
Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan service yang optimal," ungkap Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto, Jumat (18/3)BACA JUGA: Realisasi Instruksi Presiden Ditagih
Namun saat ini prosesnya sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM."Diharapkan PP ini secepatnya selesai untuk jadi payung hukum bagi semua unit pelayanan di daerah menetapkan Standar Pelayanan Publik, meskipun sudah ada SE pak menteri," tuturnya.
Dalam mendorong dan memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Wiharto, Kementerian PAN&RB telah melakukan penilaian terhadap pemda dan unit pelayanan publik pada 2010
Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan berkaitan dengan visi misi serta moto pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan, SDM pelayanan, serta sarana dan prasarana pelayanan
BACA JUGA: Marak Teror Bom, KPK Waspada
"Hasil penilaian 2010 adalah 83 unit pelayanan publik (UPP) mendapatkan piala citra pelayanan prima, 48 UPP dapat piagam pratama citra pelayanan, dan 73 UPP dapat piagam madya citra pelayanan prima," tandasnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Rekrut Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi