Pemda Didesak Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 18 Maret 2011 – 22:31 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta segera menetapkan standar pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan stakeholders sesuai karakteristik instansi masing-masingHal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

"SE Meneg PAN&RB dikeluarkan karena melihat banyak unit pelayanan di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya

BACA JUGA: Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja

Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan service yang optimal," ungkap Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto, Jumat (18/3)
Dijelaskannya, keluarnya SE tersebut karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelayanan Publik belum ditetapkan

BACA JUGA: Realisasi Instruksi Presiden Ditagih

Namun saat ini prosesnya sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Diharapkan PP ini secepatnya selesai untuk jadi payung hukum bagi semua unit pelayanan di daerah menetapkan Standar Pelayanan Publik, meskipun sudah ada SE pak menteri," tuturnya.

Dalam mendorong dan memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Wiharto, Kementerian PAN&RB telah melakukan penilaian terhadap pemda dan unit pelayanan publik pada 2010
Mekanisme penilaiannya adalah, pengajuan calon unit pelayanan di lingkungkan pemprov, kabupaten/kota yang telah melalui seleksi awal diajukan gubernur kepada Meneg PAN&RB.

Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan berkaitan dengan visi misi serta moto pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan, SDM pelayanan, serta sarana dan prasarana pelayanan

BACA JUGA: Marak Teror Bom, KPK Waspada

"Hasil penilaian 2010 adalah 83 unit pelayanan publik (UPP) mendapatkan piala citra pelayanan prima, 48 UPP dapat piagam pratama citra pelayanan, dan 73 UPP dapat piagam madya citra pelayanan prima," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Rekrut Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler