JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di daerah. Anggota Komisi IX DPR, Surya Chandra, mengangap kebijakan Pemda yang masih menarik pungutan itu bertentangan dengan undang-undang tentang Administrasi Kependudukan.
"Saya heran dengan kebijakan Pemda yang masih suka menarik uang akte dan KTPPadahal di dalam undang-undang sudah dinyatakan tegas, setiap anak yang baru lahir harus diberikan akte kelahiran dan ketika dia usia 17 tahun diberikan KTP
BACA JUGA: Akuntabilitas Pemda Rendah, Anggaran Terancam Dipotong
Dan semuanya gratis," tegas Surya di Jakarta, Minggu (23/1).Menurutnya, kebijakan pemda yang masih menarik pungutan dari pembuatan akte kelahiran dan KTP tidak berpihak pada masyarakat
BACA JUGA: IPW Desak Komnas HAM Bentuk TPF
"Kalau anak orang mampu bisa langsung urus akte, kalau yang tidak mampu bagaimana? Kadang mereka hanya ingat tanggal kelahirannya tanpa punya bukti akte," kritiknya.
Dia menambahkan, Pemda sering beralasan penarikan uang akte dan KTP ini untuk menopang pendapatan asli daerahnya (PAD)
"Mau tanggung apa, semua blankonya (formulir) sudah disiapkan negara
BACA JUGA: Pemulangan TKI Arab Saudi Lamban
Hanya orang-orang di daerah yang mau mencari kesempatan di dalam kesempitan," tandasnya.Ditambahkanya, Pemda akan diuntungkan dengan dengan menggratiskan akta dan KTP"Kalau gratis, orang miskin tidak segan bikin akte dan KTP lagiPemerintah pun bisa tahu berapa jumlah penduduknyaKarena seperti kita lihat di lapangan, yang banyak anak justru orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Redaktur : Tim Redaksi