JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi meminta gubernur maupun bupati/wali kota untuk segera mencairkan anggaran untuk panwas pilkadaIni menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan 192 panwas yang sudah dilantik Bawaslu
BACA JUGA: Masuk Angin, Panwas Kada akan Dipecat
“Karena putusan sudah resmi tentu anggaran-anggaran terkait panwas pilkada di daerah bisa ditindaklanjuti,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Senin (22/3).Permintaan kepada seluruh kepala daerah ini secara resmi disampaikan melalui surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 270/1031.A/SJ tertanggal 19 Maret 2010
BACA JUGA: Bawaslu Lantik 60 Panwaslu Kada
Kementerian Dalam Negeri secara resmi juga telah menerima surat resmi dari Bawaslu terkait putusan MK tersebut.Sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut maka kepala daerah diminta memfasilitasi penyelesaian anggaran panwas pilkada yang disesuaikan dengan panwas pilkada yang dibentuk oleh Bawaslu.
“Jika selama ini terdapat anggaran yang telah dipergunakan untuk kegiatan seleksi calon panwas pilkada oleh KPU daerah maupun pengawasan pilkada oleh panwas yang dibentuk DPRD agar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gamawan, sebagaimana tertuang dalam suratnya itu.
Para kepala daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota, panwas provinsi, kabupaten/kota serta instansi atau lembaga terkait di daerah mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Kalau pengeluaran-pengeluaran anggaran itu ketika sebelum keluarnya putusan MK dan sesuai dengan peruntukannya maka itu masih bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gamawan Fauzi.
Dengan keluarnya putusan MK, kata Gamawan Fauzi, dan jernihnya persoalan pembentukan panwas pilkada maka diharapkan pilkada yang akan digelar di 244 daerah selama 2010 dapat berjalan baik dan lancar
BACA JUGA: Pemantau Pilkada Tak Diminati
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Arnold Ngaku Tak Punya Ambisi
Redaktur : Soetomo Samsu