"Saya dapat laporan dari Kementerian PU, kalau banyak pemda yang belum menyerahkan RTRW-nya
BACA JUGA: Operator Perkapalan Didesak Lakukan Peremajaan Armada
Padahal, Kementerian PU sudah membentukan badan penanganan RTRW untuk mempercepat prosesnya," ungkap Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, dalam keterangan persnya, Selasa (15/6).Dalam program penyediaan rumah layak huni, lanjut Suharso, pemerintah pusat sangat membutuhkan partisipasi daerah dalam penyediaan lahan yang sesuai RTRW
"Kalau belum ada RTRW, bagaimana bisa membangun perumahan? Kalau nekat membangun, nanti Kemenpera disalahkan lagi, karena mendorong terjadinya alih fungsi lahan produktif," ujarnya.
Suharso berharap, pemda dapat menjadikan program perumahan dan pemukiman dalam perencanaan pembangunan kota
BACA JUGA: KY Janji Tindaklanjuti Laporan TPM
Dengan demikian, ada zonasi khusus untuk kawasan perumahan masyarakat yang dapat menunjang perkembangan kota.Selain RTRW, Suharso juga mengimbau agar pemda memiliki Perda tata ruang
BACA JUGA: Tommy Winata Kirim Hak Jawab ke Australia
"Dengan adanya Perda, (akan) membuktikan kesiapan pemda dalam mempercepat pembangunan perumahan dan pemukiman di wilayahnya masing-masingApalagi penyediaan rumah merupakan urusan wajib pemda," pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sesmenko Era Ical Diperiksa KPK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi