jpnn.com - Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April 2017.
Pemberlakuan aturan ini sempat ditunda enam bulan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata beralasan selama penundaan enam bulan, itu dibicarakan berbagai kepentingan yang ada.
BACA JUGA: Hentikan Gesekan Transportasi Online dan Konvensional!
"Kami mengakomodir apa yang perlu diatur. Kami juga mengakomodir apa yang dimau taksi online," kata Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Dia mengatakan, selama penundaan itu sudah dilakukan uji publik di sejumlah wilayah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Makassar.
BACA JUGA: Perang Tarif jangan Sampai Picu Kerusuhan
"Responnya tidak ada yang keberatan bahkan sepakat hasil uji publik," kata Barata.
Menurut Barata, pemerintah membuat aturan ini semata-mata demi keamanan dan keselamatan dalam bertransportasi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Revisi PM 32 Berlaku April, Jangan Mudah Terprovokasi!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Klaim Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Berlaku
Redaktur & Reporter : Boy