JAKARTA - Kalangan tokoh dan politisi yang sempat mendesak agar LSM Asing Greenpeace tidak beroperasi lagi di Indonesia sepertinya bisa bernafas legaSebab, pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) bakal menyegel kantor LSM asing asal Belanda itu yang yang terletak di Jalan Kemang Utara, No 16 B1, Jakarta Selatan, Senin (14/11) mendatang.
Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan, karena bangunan kantor Greenpeace itu menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal dan bukan dijadikan kantor
BACA JUGA: Dewan Telisik Pasar Tanah Abang
Pihaknya telah memberi surat peringatan pertama, Senin (7/11/2011)BACA JUGA: Lagi, Busway Tewaskan Warga
"Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran Greenpeace harus dihentikan, karena kami segel," tegas kata Agus kepada wartawan, Rabu (9/11).
Penyegelan terhadap kantor Greenpeace, kata Agus, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menerapkan fungsi pengawasan dan penertiban atas bangunan yang melanggar aturan
BACA JUGA: 450 Jemaah Tertipu Janji Haji Gratis
Padahal peruntukannya sebagai rumah tinggal.Di tempat terpisah, anggota DPRD DKI Wiliam Yani mendukung penyegelan kantor LSM asing GreenpeaceApalagi selama ini Greenpeace dinilai telah mengangkangi hukum di Indonesia
"Saya lihat Greenpeace tidak taat dengan aturan yang berlaku di IndonesiaSampai sekarang mereka belum melapor ke Kasbangpol DKIEh sekarang malah menyalahi aturan peruntukan perkantoran. Karena itu Dinas P2B DKI tidak usah ragu lagi, segel itu kantor Greenpeace," ujar Yani kepada wartawan, Rabu (9/11).
Menurut politisi PDIP ini, kehadiran Greenpeace tidak ada manfaatnya buat rakyat dan bangsa Indonesia Mereka hanya menjelek-jelekkan Indonesia saja di mata internasionalKarena itu Yani mendesak pemerintah agar mengusir Greenpeace dari Indonesia"Jangan hanya diusir dari Kemang, usir saja sekalian dari Indonesia," tegasnya.
Dirinya juga menyoroti sikap Greenpeace yang hanya berani mengobok-obok perusahaan lokal sajaSementara perusahaan asing seperti Freeport yang kegiatannya jelas-jelas menyebabkan kerusakan lingkungan sangat parah, tidak pernah diprotes Greenpeace"Saya belum pernah dengar Greenpeace mengkritisi perusahaan Amerika yakni Freeport yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan di tanah Papua," kecam Yani.
Sementara Kepala Bakesbangpol DKI Zainal Mustapa mengatakan, hingga kini, Greenpeace belum mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI JakartaPadahal sesuai UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat, PP No 18 tentang Pelaksanaan dari UU 8/1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 5 Tahun 1986, LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol di mana LSM itu berdomisili"Benar hingga saat ini LSM Greenpeace belum mendaftarkan diri ke Bakesbangpol DKI," katanya.
Sebagai LSM yang berdomisili di Ibu Kota, Greenpeace seharusnya melaporkan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang sebagai organisasiJika tidak, kehadiran Greenpeace di Indonesia bisa dikatakan melanggar UU, Peraturan Pemerintah, maupun Permendagri(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan Idul Adha, Rumah Hantu Banjir Pengunjung
Redaktur : Tim Redaksi