Pemda Harus Segera Lunasi Gaji PPPK

Rabu, 05 Oktober 2022 – 21:09 WIB
Ilustrasi - Pemda harus segera melunasi gaji PPPK. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengamat pendidikan Ina Liem mengingatkan hal tersebut karena pemerintah pusat telah mentransfer dana alokasi umum (DAU).

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 193.954 Guru Lulus PG Diselesaikan 2 Tahun, Semoga Tidak Meleset 

"Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK."

"Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan memengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Ina Liem.

BACA JUGA: 2,2 Juta Honorer Masuk Pendataan Non-ASN Harus Diverval Ulang, Data Bisa Berubah

Menurut Ina, pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.

Kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.

BACA JUGA: Ikhwan Ridwan Memastikan 332 PPPK Pemprov Riau Sudah Terima SK Pengangkatan

“Hal ini membuat dunia pendidikan sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” ucapnya.

Sebelumnya, belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.

Alhasil, mereka tidak menerima gaji sejak lulus PPPK.

Terbaru, ratusan guru PPPK di Pidie, Aceh, akan melakukan mogok mengajar massal lantaran pemerintah kabupaten setempat belum membayar gaji mereka.

“Jadi yang diperlukan adalah sistem pembayaran yang transparan. Galakkan pengawasan serta penyidikan kalau terjadi penundaan,” kata Ina.

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan gaji untuk guru PPPK sudah dihitung ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

DAU ditransfer pemerintah pusat setiap bulan kepada seluruh pemerintah daerah.

Dengan demikian, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.

“Sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji PPPK yang sudah diangkat."

"Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU,” ujar Adriyanto.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera membayarkan gaji guru PPPK.

Pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani mengatakan terdapat 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru PPPK 2021.

Dari jumlah tersebut, 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Sebanyak 12 persen di antaranya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK, tetapi belum memperoleh SK pengangkatan.

Adapun 3 persen lainnya belum mempunyai NI PPPK.

Pemerintah daerah agar dapat segera membayar gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru,” kata Nunuk. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi PPPK 2022: Daftar Gaji Honorer juga Dimasukkan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler