Pemda Kurang Seriusi Persoalan Ketenagakerjaan

Rabu, 20 Juli 2011 – 17:37 WIB

JAKARTA - Perhatian pemerintah daerah (pemda) di Indonesia tehadap pembangunan sektor ketenagakerjaan dinilai masih rendahDari hasil pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan tingkat provinsi, rata-rata secara nasional hanya mencapai nilai 49

BACA JUGA: Kaltim Miliki 105 Triliun Kubik Gas Metana



Minimnya perhatian pemda-pemda terhadap sektor ketenagakerjaan tercermin dari kurangnya kualitas dan kuantitas pegawai di bidang ketenagakerjaan, minimnya dukungan anggaran APBD serta terbatasnya sarana dan prasarana kerja
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, ke depan nilai indeks pembangunan ketenagakerjaan tingkat provinsi harus naik menjadi rata-rata 50-55.

"Sehingga dapat mendorong terciptanya situasi ketenagakerjaan yang kondusif di daerah-daerah

BACA JUGA: Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi

Masalah pengawasan ketenagakerjaan dan pola hubungan industrial menjadi penyebab utama rendahnya  nilai indeks pembangunan ketenagakerjaan di seluruh pemda di Indonesia," ungkap Muhaimin di Jakarta, Rabu (20/7).

Muhaimin  mengaku telah menyusun indeks Pembangunan Ketenagakerjaan daerah dengan memperhatikan 28 indikator ketenagakerjaan
Di antaranya meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja

BACA JUGA: Profindo Garap Transaksi Online Rp 36,5 Miliar

Selain itu indikator lainnya upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja, pola hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Penilaian Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan  acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, bahan  evaluasi kebijakan dan program ketenagakerjaan daerah serta sarana pemicu (trigger) agar melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan secara optimal,“ kata Muhaimin.

Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait juga diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.

“Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaranDengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengukuran indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di 33 provinsi seluruh Indonesia, Provinsi DKI Jakarta mendapat nilai terbaik dengan nilai 61,04Posisi DKI diikuti Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai indeks 60,08, sedangkan posisi ketiga ditempati Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai indeks  58,17.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang  menempati tiga urutan terbawahProvinsi Sulawesi Selatan mendapat nilai indeks 41,58,  Maluku Utara mendapat nilai indeks 32,30, Sulawesi Barat dengan nilai  indeks 31,08Namun kondisi ini bisa dimaklumi dikarenakan kedua provinsi terakhir merupakan provinsi baru yang masih belum maksimal dalam hal pernbanqunan khususnya pembangunan ketenagakerjaan(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Rilis Program Peduli Pasar Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler