Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI

Senin, 13 Juni 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (balitbang) Kemdiknas, Mansyur Ramli mengatakan, hal ini lantaran pemerintah belum mencabut aturan mengenai RSBI.

“Balitbang memang sudah mengusulkan agar pendirian RSBI itu dihentikan sementara sembari menunggu terbitnya aturan atau kebijakan RSBI yang baru

BACA JUGA: Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN

Akan tetapi, hingga saat ini Mendiknas belum mengeluarkan aturan yang baru
Sehingga aturan RSBI yang tersebut masih berlaku,” ungkap Mansyur ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).

Aturan dimaksud adalah PP No.17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)

BACA JUGA: RSBI Baru? Nanti Dulu

“Selama kebijakan baru mengenai RSBI belum keluar, maka daerah masih bisa membuka sekolah jenis tersebut,” ujarnya.

Mansyur mengaku bahwa usulan perubahan aturan itu hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan
Masukkan-masukan masih diterima agar begitu diterbitkan, tidak ada lagi polemik

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Bangun Rusunawa untuk Pesantren

"Pak Menteri sendiri berharap pas keluar aturan baru tidak timbulkan polemik dan diterima masyarakat," tuturnya.

Masnyur menyebutkan beberapa poin penting di draf perubahan aturan ituAntara lain, pemberhentian sementara pendirian RSBI, pengetatan dalam hal perekrutan siswa yang harus mengedepankan sisi akademik bukan ekonomi, peningkatan mutu akademik secara signifikan, dan mengenai finansial

Untuk masalah finansialRSBI jenjang pendidikan dasar (dikdas) yaitu SD dan SMP tidak boleh ada pungutanSedangkan untuk jenjang SMA diusahakan sekolah tidak meminta ke siswaSatuan pendidikan dapat  mencari dana atau sumber pendapatan dari pihak ketigaMisalnya industri, donatur, maupun dunia usaha lainnya.

"Kalau belum menutupi operasional baru memungut ke siswaTapi usahakan dulu jangan langsung ke siswaBesarnya pungutan harus sesuai rancangan anggaran belanja sekolah (RABS)Juga dihitung tingkat kemahalan di daerahnya," tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler