JAKARTA—Terhitung mulai Januari 2012, lima menteri negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS)Kelima kementerian tersebut antara lain, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).
“Kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama
BACA JUGA: BOS Tak Jelas, Honorer Tak Kunjung Gajian
Ini tindak lanjut dari Inpres mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kemdikbud,” ungkap Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/11).Nuh menjelaskan, tujuan peraturan bersama ini untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia
“Selain itu, dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, Pemda perlu melakukan pengelolaan guru yang lebih cermat lagi
BACA JUGA: PGRI Desak Evaluasi Otonomi Pendidikan
Terutama, masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” jelasnya.Diakui Nuh, persoalan distribusi guru memang masih timpang
BACA JUGA: Wacana Sentralisasi Guru Dicurigai Sarat Muatan Politik
Padahal, lanjut Nuh, faktanya rasio guru-siswa Indonesia cukup, bahkan dibanding dengan beberapa negara rasionya cukup baik.“Penataan ini jadi penting, karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun hingga 2014 cukup besarSementara, rasio guru siswa cukup baikSemua memerlukan perencanaan yang matang,” katanya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Mencla-mencle Hambat Sertifikasi Guru
Redaktur : Tim Redaksi