Pemda, Polri dan Kementerian Terbanyak Dilaporkan

Selasa, 31 Desember 2013 – 17:37 WIB
Komisioner Ombudsman RI bidang penyelesaian laporan dan pengaduan, Budi Santoso. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan tahun ini menerima sebanyak 4.359 laporan masyarakat terkait dengan penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga instansi terbanyak dilaporkan adalah Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kementerian/Lembaga di Pusat.

Menurut Ombudsman RI bidang penyelesaian laporan dan pengaduan, Budi Santoso, mengatakan dari ribuan laporan maladministrasi itu, Pemda tercatat paling banyak dilaporkan (25,9 persen). Disusul Kepolisian (18,3 persen) dan Kementerian/Lembaga (10,7 persen).

BACA JUGA: Ungkap Kredit Fiktif, Polisi Blokir STNK Mobil Notaris

"Untuk Pemda ini, yang paling banyak dilaporkan kabupaten/kota (81,1 persen). Kemudian pemerintah provinsi (11,4 persen), disusul kecamatan, kelurahan dan desa," kata Budi Santoso saat konferensi pers di Jakarta, selasa (31/12).

Sejumlah persoalan di jajaran Pemda yang paling banyak terjadi adalah penudaan pelayanan berlarut larut, disusul penyimpangan prosedur hingga tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Sistem Seleksi CPNS 2013 Dinilai Lebih Baik

Sedangkan di kepolisian, terbanyak dilaporkan secara urut adalah Polres, Polda, Polsek, dan Polresta. Penundaan berlarut terhadap laporan masyarakat juga paling banyak dilaporkan ke ORI, di samping penyalahgunaan wewenang dan tidak memberi pelayanan. Sedangkan laporan menerima uang, barang maupun jasa terbilang kecil dengan persentase 1,7 - 3,9 persen.

Sementara di Kementerian/Lembaga pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempati urutan terbanyak dilaporkan (28,3 persen). Disusul Kementerian Hukum dan HAM (12,4 persen), Kementerian Keuangan (10,9 persen), serta Kementerian Agama (10,7 persen).

BACA JUGA: Ombudsman Terima 199 Laporan soal CPNS

Hanya saja Budi Santoso menggaris bawahi, tinggi laporan tidak berkorelasi langsung dengan buruknya pelayanan di sbeuah instansi. "Tidak berkorelasi langsung karena kita akna lihat seberapa cepat instansi itu menyelesaikan laporannya," kata Budi.

Ditambahkan, semua laporan yang diterima Ombudsman RI per 20 Desember 2013 ini sudah ditindaklanjuti ke instansi terkait, kecuali ada 23 laporan terbaru yang masih diinventarisir oleh ORI dan belum diserahkan ke tim yang menangani.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PRT dan Supir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler