SAMARINDA – Over capasity di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) mendapat respon dari kalangan pemerintah daerah (pemda)Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, dan Wali Kota Samarinda Achmad Amins menyambut positif pembangunan lapas dan rutan di daerahnya masing-masing
BACA JUGA: Sukaja Ancam Kobarkan Perang
Khusus untuk pembangunan Lapas Narkoba di Bayur Sempaja, Samarinda Utara, Awang Faroek menyatakan kesiapan Pemprov untuk membantu dari segi pendanaan.Mengenai berapa bantuan yang akan diberikan, Awang tidak menyebutkan secara pasti
BACA JUGA: Ditangkap Saat Pesta Shabu
“Kita lihat saja nanti, yang jelas pemprov mendukung hal ini,” ujar Awang, kemarinBACA JUGA: Kereta Api BBM Tabrak Bus, 5 Tewas 23 Luka
Terpisah, Wali Kota Samarinda Achmad Amins yang dihubungi melalui telepon selulernya menyebutkan, akan melakukan pengecekan proposal dana bantuan pembangunan blok baru Rutan Klas IIA SempajaDia belum menyatakan siap tidaknya memberikan bantuan dana dari APBD, dengan alasan masih harus melihat aturan perundang-undangan boleh tidaknya dana APBD disalurkan untuk bantuan pembangunan lapas dan rutan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab instansi vertikal, dalam hal ini Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kaltim.
“Tapi pada intinya kami tentu siap membantu, tapi tergantung dananyaKalau tidak ada ya tidak bisa,” tutur AminsDia mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di Rutan Sempaja yang melebihi kapasitas ruangan, merupakan persoalan klasikApalagi jumlah penghuni setiap tahunnya selalu meningkat, sedangkan kapasitas selalu tidak mencukupi“Kami akan upayakan bantuTapi kami akan cek dulu ya,” tegasnya
Sedang di Bontang, Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kaltim saat ini sedang membangun rutan di Jl Satya Karya RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Bontang Selatan. Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam menuturkan, pembangunan rutan dimulai pertengahan 2008Diperkirakan baru bisa digunakan akhir 2010Rutan Bontang berdekatan dengan gedung DPRD, Pemkot, Balai Latihan Kerja (BLK) dan Stadion Taman PrestasiDari pusat kota Bontang, jaraknya sekira 13 kilometer ke arah kawasan perluasan kotaLuas rutan yang dibangun ini 50 ribu meter persegiPembangunannya dilaksanakan oleh Kontraktor PT Bumi Artha Indonesia.
Andi menjelaskan, anggaran pembangunannya dianggarkan dari APBN dan tambahan APBD 2008Harapannya, Bontang yang belum memiliki rutan dan lapas kini tak perlu jauh-jauh lagi ke Tenggarong untuk menitipkan tahanan
Sebelumnya, Kakanwil Dephukham Kaltim Ajat Sudrajat Havid mengatakan pola pembangunan lapas di Bontang adalah sharing anggaran antara Pemkot Bontang 60 persen dan APBN 40 persen“Pak Menteri (Menhukham Patrialis Akbar, Red.) memuji pemerintah daerah di Kaltim, karena respons positif ingin membantu fasilitas lapas atau rutan,” aku Ajat, baru-baru ini
Kasus over capacity di lapas dan rutan sebelumnya mendapat sorotan pengamat hukum dan sosial dari Universitas Mulawarman (Unmul) Sarosa Hamongpranoto dan BD Paranoan yang meminta pemerintah daerah untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah jumlah tahanan dan narapidana (napi) yang tak sebanding dengan ruang tahanan”Ini (tahanan/napi menumpuk dalam sel, Red,) sangat melanggar HAMSaya tidak sepakat narapidana dan tahanan ditumpuk di dalam satu ruangan hanya untuk bisa beristirahatPadahal kan ada batas maksimal ruangan,” ucap Paranoan.
Menurut Awang Faroek, selain penambahan lapas dan rutan, peningkatan keamanan oleh aparat kepolisian juga perlu dilakukan“Sehingga tindak kriminalitas berkurangItu yang pentingKami harap aparat kepolisian bisa mempertahankan kondisi keamanan,” katanya.
Seperti diketahui, kapasitas berlebih lapas paling parah terjadi di TarakanKapasitas lapas yang hanya 155 harus diisi 655 tahananAkhirnya, para tahanan harus berjejal karena kelebihan 500 tahananUntuk rutan, yang mengalami kelebihan kapasitas tertinggi ada di SamarindaDari kapasitas 214 harus diisi 847 tahananSehingga terjadi kelebihan 633 tahanan.
Demi menghindari ketimpangan jumlah tahanan dan kapasitas, ada beberapa cara yang digunakan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM KaltimAntara lain, pembangunan lapas dan rutan baru, rehabilitasi atau peningkatan kapasitas bangunan, dan optimalisasi masa tahananUntuk optimalisasi masa tahanan ini, dilakukan dengan beberapa caraSalah satunya dengan pemberian pembebasan bersyarat(che,jaz,*,ak,sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Sidang, Napi Bawa Ganja ke Lapas
Redaktur : Soetomo Samsu