Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah

Rabu, 01 Desember 2010 – 07:34 WIB

JAKARTA - Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2011Namun, hingga kini baru sedikit pemerintah daerah yang siap

BACA JUGA: Garuda Diminta Transparan soal IPO

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, sesuai UU PDRD No 28/2009, penarikan pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) diserahkan ke seluruh di daerah Indonesia masing-masing per 1 Januari 2011
"Tapi, sampai November baru 17 daerah yang siap," ujar Tjiptardjo di Jakarta kemarin (30/11).

Menurut Tjiptardjo, jumlah daerah yang sudah siap memang relatif sedikit

BACA JUGA: PLTU Rembang dan Indramayu Beroperasi Akhir Tahun

Sebab, seharusnya ada 450 pemerintah kabupaten/kota yang siap menjalankan pengalihan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah
"Ke-17 daerah itu masih berkembang terus (bisa bertambah)," katanya

BACA JUGA: Capital Inflow Tak Dikenai Pajak

UU PDRD, lanjut dia, memang mengamanatkan pemungutan BPHTB harus dialihkan ke daerah per 1 Januari 2011Namun, untuk memungut BPHTB ada syaratnyaYakni pemerintah daerah harus sudah memiliki peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum"Daerah harus siap," ucapnya.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya siap melakukan pendampingan bagi daerahBahkah, pihaknya juga aktif melakukan pelatihan ke pegawai-pegawai pemerintah daerah yang disiapkan untuk memungut pajak BPHTB"Kalau untuk perda, itu kan bisa cepat dibahas," ujarnya.

Berapakah potensi BPHTB yang bisa dipungut daerah? Tjiptardjo mengatakan, tahun ini realisasi penerimaan negara dari BPHTB sekitar Rp 7,3 triliunJadi, senilai itu pula penerimaan BPHTB jika tahun depan BPHTB dipungut daerah"Potential loss (penerimaan pemerintah pusat) kalau tahun ini sekitar Rp 7,3 triliun, ya sekitar itulah tahun depan," katanya.

Selain BPHTB, pajak lain yang bisa mulai dipungut daerah mulai 1 Januari 2011 adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaanKasubdit Penilaian I Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Pestamen Situmorang mengatakan, sama dengan BPHTB, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah juga harus memiliki payung hukum"Harus ada perdanya," ujarnya.

Pestamen menyebut, ada beberapa pemerintah daerah yang siap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak daerah pada 2011 nanti"Di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Sidoarjo, serta MagetanUntuk PBB, baru Surabaya yang menyatakan minat," ucapnya.?Dia mengakui, sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum paham betul mekanisme pemungutan BPHTB dan PBBKarena itu, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

Tujuan pengalihan pemungutan pajak ke daerah adalah untuk meningkatkan local taxing power dalam memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerahLalu menambah jenis pajak daerah, serta memberi diskresi kebijakan tarif kepada daerah"Untuk PBB, tarif maksimum 0,3 persen dan BPHTB maksimum 5 persen," sebutnya(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Menipis, Pertamina Masih Jamin Ketersediaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler