"Sudah (menjadi) kewajiban pemda membentuk suatu badan atau dinas yang khusus menangani perumahan
BACA JUGA: Sineas Film Internasional Kembali Lirik Indonesia
Ini agar upaya pemerintah dalam mengatasi backlog (kekurangan) perumahan bisa teratasi," kata Suharso di Jakarta, Rabu (5/1).Perlunya badan atau dinas yang khusus menangani perumahan dan pemukiman, disebutkan Suharso, karena selama ini pemda kurang proaktif dalam menyediakan rumah untuk masyarakat
"Pemda masih berpikir (bahwa) penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tanggung jawab pusat
BACA JUGA: Pemalsuan Paspor Gayus Dinilai Terencana
Padahal tidak demikian adanyaDiakui Suharso, dengan adanya dinas/badan perumahan dan pemukiman, maka struktur organisasi pemda akan semakin gemuk
BACA JUGA: KPK Tetap akan Minta Keterangan Dirwan Mahmud
Ini katanya, berseberangan dengan semangat reformasi birokrasiItu sebabnya di dalam UU PKP, dijelaskan bahwa dinas/badan perumahan ini bisa digabung dengan instansi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pekerjaannya."Misalnya bisa digabung dengan Dinas Tata Kota atau lainnyaYang penting masalah perumahan dan pemukiman masuk di dalamnya, sehingga mendapatkan prioritasKalau tidak ada badan khusus, pemda pasti tidak akan konsentrasi terhadap masalah perumahan," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Keppres jadi Tuan Rumah APEC
Redaktur : Tim Redaksi