Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan

Kamis, 06 Januari 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukimanHal ini, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, merupakan amanat dalam UU Perumahan, Kawasan dan Pemukiman (PKP).

"Sudah (menjadi) kewajiban pemda membentuk suatu badan atau dinas yang khusus menangani perumahan

BACA JUGA: Sineas Film Internasional Kembali Lirik Indonesia

Ini agar upaya pemerintah dalam mengatasi backlog (kekurangan) perumahan bisa teratasi," kata Suharso di Jakarta, Rabu (5/1).

Perlunya badan atau dinas yang khusus menangani perumahan dan pemukiman, disebutkan Suharso, karena selama ini pemda kurang proaktif dalam menyediakan rumah untuk masyarakat
Jika ini dibiarkan terus, jumlah kepala keluarga yang tidak memiliki rumah akan bertambah besar.

"Pemda masih berpikir (bahwa) penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tanggung jawab pusat

BACA JUGA: Pemalsuan Paspor Gayus Dinilai Terencana

Padahal tidak demikian adanya
Itu sepenuhnya tanggung jawab pemda," tuturnya.

Diakui Suharso, dengan adanya dinas/badan perumahan dan pemukiman, maka struktur organisasi pemda akan semakin gemuk

BACA JUGA: KPK Tetap akan Minta Keterangan Dirwan Mahmud

Ini katanya, berseberangan dengan semangat reformasi birokrasiItu sebabnya di dalam UU PKP, dijelaskan bahwa dinas/badan perumahan ini bisa digabung dengan instansi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pekerjaannya.

"Misalnya bisa digabung dengan Dinas Tata Kota atau lainnyaYang penting masalah perumahan dan pemukiman masuk di dalamnya, sehingga mendapatkan prioritasKalau tidak ada badan khusus, pemda pasti tidak akan konsentrasi terhadap masalah perumahan," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Keppres jadi Tuan Rumah APEC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler