Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun

Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:31 WIB

JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratanSalah satu pasal yang menguntungkan pengusaha adalah adanya kewajiban Pemda untuk memberikan insentif bagi pengembang Rusun, baik umum maupun khusus.

"Di dalam UU Rusun ini disebutkan, pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan untuk pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR

BACA JUGA: PLN Operasikan Pembangkit Baru

Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus,” jelas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi di Gedung Senayan, Selasa (18/10).

Kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun ikut diatur dalam UU tersebut
Pengembang RUU Rusun komersial harus menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.

"Pengembang harus melindungi konsumen Rusun, sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun," ujarnya.

Mulyadi menambahkan, UU ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas yang dilakukan pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan atau lingkungan Rusun.(Esy/jpnn)

BACA JUGA: Energi Baru Tambah Cadangan Gas

BACA JUGA: Freeport Stop Produksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Disarankan Irit untuk Modal Kelola Inalum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler