jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan melakukan verifikasi data honorer K2 yang daftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hanya honorer K2 yang lolos verifikasi berhak mendapatkan kartu tanda peserta ujian pada 23-24 Februari mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat honorer K2 mendaftar, bersamaan dengan itu pemda melaksanakan verifikasi. Apakah benar honorernya masih bekerja sampai sekarang. Dan apakah ijazahnya memenuhi. Bisa jadi di database gurunya belum S1, tapi di data pemda sudah S1.
BACA JUGA: Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
“Nanti hasil verifikasi administrasi oleh pemda ini akan disesuaikan dengan database BKN. Kalau ternyata honorernya tidak bekerja lagi atau terputus, otomatis langsung kami coret dari database," terang Ridwan.
BACA JUGA: Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
BACA JUGA: Dua Alasan Tidak Ikut Membuka Pendaftaran PPPK
Hasil verifikasi data ini, lanjutnya, akan diumumkan pemda lewat aplikasi portal SSCASN. Dan, semua datanya bisa dilihat seluruh honorer K2 sehingga lebih transparan.
Ridwan menjelaskan, honorer K2 yang akan diangkat PPPK, syarat utamanya adalah pernah ikut tes CPNS 2013. Itu sebabnya, setiap honorer K2 dimintakan untuk menulis nomor peserta ujian CPNS 2013.
BACA JUGA: Merujuk Hasil Pertemuan 8 Februari: Honorer K2 Menolak Daftar PPPK
"Kalau yang sudah hilang kartunya bisa minta di masing-masing daerah. Mereka pasti punya arsip data peserta ujian CPNS 2013,” tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran PPPK: Silakan Buka SSCASN BKN, Begini Tahapannya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad