Patrialis dan Hendarman Bahas 'Integrated Criminal Justice System'

Senin, 29 Maret 2010 – 18:54 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/3)Pertemuan itu dilakukan untuk membahas program Integrated Criminal Justice System (Penanganan Tindak Kriminal Terpadu) antar aparat penegak hukum.

"Saya menerima Menkumham

BACA JUGA: Miranda Belum Terpilih, Traveler Cheque Sudah Diambil

Intinya, membicarakan mengenai Integrated Criminal Justice System," ujar Hendarman, seusai pertemuan itu.

Dijelaskan Hendarman, pembahasan yang dilakukan antara lain menyangkut bagaimana mensinergikan (antara) kerja jaksa yang melakukan penuntutan, dengan pihak Menkumham yang menyediakan ruang tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)
Hal ini dinilai penting, untuk menjamin kepastian hukum dan hak asasi para pencari keadilan.

"Atas dasar itu, kita bersepakat, antara jaksa dan Menkumham yang membawahi lembaga pemasyarakatan, untuk mengidentifikasi masalah, (mulai) dari penuntutan sampai ke eksekusi di LP," tambahnya.

Sementara itu, Patrialis menyebutkan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal untuk meminimalisir berbagai persoalan para tahanan dan narapidana

BACA JUGA: Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada

Di mana katanya, tak hanya keadilan, hak-hak para pesakitan itu juga harus dijamin, dengan adanya sinergi penegak hukum itu
"Kita mau memberi goresan sejarah bangsa dalam penegakan hukum," ujarnya pula.

Dicontohkan Menkumham, permasalahan yang kerap timbul itu, antara lain yakni pemberian ekstra vonis yang menyebabkan ribuan orang mendekam terlalu lama dalam penjara

BACA JUGA: Tjahjo: Kita Kehilangan Pejuang Rakyat Indonesia Timur

Selain itu, penggunaan diskresi (kewenangan) berlebihan dalam melakukan penahanan, juga turut dibahas karena banyak dikeluhkan masyarakatKriminalisasi masalah perdata yang dialihkan menjadi kasus pidana, juga disebutkan turut disingggung.

"Rencananya, kita rapat kerjasama (dengan) Kapolri, Kejaksaan, Menkumham, untuk melihat persoalan (secara) bersama," papar Patrialis.

Selain itu, masih menurut Patrialis, kerjasama ini juga ditujukan agar staf Menkumham di Lapas khususnya, tidak melakukan pelanggaran dengan kewenangan yang dimilikinya"Kerjasama dengan Kejagung, juga untuk mengawasi anak buah kami (dalam) mengeluarkan orang, padahal jaksa sudah susah untuk menahan," tambahnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler