"Saya menerima Menkumham
BACA JUGA: Miranda Belum Terpilih, Traveler Cheque Sudah Diambil
Intinya, membicarakan mengenai Integrated Criminal Justice System," ujar Hendarman, seusai pertemuan itu.Dijelaskan Hendarman, pembahasan yang dilakukan antara lain menyangkut bagaimana mensinergikan (antara) kerja jaksa yang melakukan penuntutan, dengan pihak Menkumham yang menyediakan ruang tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)
"Atas dasar itu, kita bersepakat, antara jaksa dan Menkumham yang membawahi lembaga pemasyarakatan, untuk mengidentifikasi masalah, (mulai) dari penuntutan sampai ke eksekusi di LP," tambahnya.
Sementara itu, Patrialis menyebutkan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal untuk meminimalisir berbagai persoalan para tahanan dan narapidana
BACA JUGA: Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada
Di mana katanya, tak hanya keadilan, hak-hak para pesakitan itu juga harus dijamin, dengan adanya sinergi penegak hukum ituDicontohkan Menkumham, permasalahan yang kerap timbul itu, antara lain yakni pemberian ekstra vonis yang menyebabkan ribuan orang mendekam terlalu lama dalam penjara
BACA JUGA: Tjahjo: Kita Kehilangan Pejuang Rakyat Indonesia Timur
Selain itu, penggunaan diskresi (kewenangan) berlebihan dalam melakukan penahanan, juga turut dibahas karena banyak dikeluhkan masyarakatKriminalisasi masalah perdata yang dialihkan menjadi kasus pidana, juga disebutkan turut disingggung."Rencananya, kita rapat kerjasama (dengan) Kapolri, Kejaksaan, Menkumham, untuk melihat persoalan (secara) bersama," papar Patrialis.
Selain itu, masih menurut Patrialis, kerjasama ini juga ditujukan agar staf Menkumham di Lapas khususnya, tidak melakukan pelanggaran dengan kewenangan yang dimilikinya"Kerjasama dengan Kejagung, juga untuk mengawasi anak buah kami (dalam) mengeluarkan orang, padahal jaksa sudah susah untuk menahan," tambahnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus
Redaktur : Tim Redaksi