"Untuk dugaan kasus itu, masih akan dilakukan penyitaan, sepanjang masih diperlukan," kata Didiek
BACA JUGA: Tjahjo: Kita Kehilangan Pejuang Rakyat Indonesia Timur
Dijelaskannya, penyitaan terhadap sejumlah dokumen milik PT BA itu, terkait penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh pihak penyidikSejauh ini, Didiek menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyebutkan siapa tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi floating crane di PT BA tersebut
BACA JUGA: Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus
Menurutnya, penetapan tersangka dari kasus tersebut baru dapat dilakukan setelah pihak penyidik selesai melakukan pemeriksaan, baik terhadap alat bukti maupun terhadap saksi-saksi."Pemeriksaan masih terus dilakukan," kata Didiek
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melalui Koordinator-nya, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa ada dugaan potensial kerugian negara dalam proyek tender floating crane senilai Rp 392 miliar
BACA JUGA: Jaksa Agung Janji Buka-bukaan soal Gayus Tambunan
Pihak Maki menduga, proses tender floating crane juga melanggar aturan, dikarenakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL)Di samping itu menurut Boyamin, floating crane itu sendiri juga tak dapat dioperasikan secara maksimal(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi