Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam

Senin, 29 Maret 2010 – 18:14 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait dengan dugaan korupsi di tubuh PT Bukit Asam (BA)Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, Senin (29/3), di Komplek Kejagung, Jakarta.

"Untuk dugaan kasus itu, masih akan dilakukan penyitaan, sepanjang masih diperlukan," kata Didiek

BACA JUGA: Tjahjo: Kita Kehilangan Pejuang Rakyat Indonesia Timur

Dijelaskannya, penyitaan terhadap sejumlah dokumen milik PT BA itu, terkait penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik
"Bukti-bukti itu diperlukan untuk menghitung kerugian negara," terangnya.

Sejauh ini, Didiek menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyebutkan siapa tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi floating crane di PT BA tersebut

BACA JUGA: Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus

Menurutnya, penetapan tersangka dari kasus tersebut baru dapat dilakukan setelah pihak penyidik selesai melakukan pemeriksaan, baik terhadap alat bukti maupun terhadap saksi-saksi.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan," kata Didiek
Penyitaan dokumen sendiri disebutkan, dilakukan pihak Kejagung di komplek PT BA unit Tarahan, Bandarlampung, serta di PT BA Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melalui Koordinator-nya, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa ada dugaan potensial kerugian negara dalam proyek tender floating crane senilai Rp 392 miliar

BACA JUGA: Jaksa Agung Janji Buka-bukaan soal Gayus Tambunan

Pihak Maki menduga, proses tender floating crane juga melanggar aturan, dikarenakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL)Di samping itu menurut Boyamin, floating crane itu sendiri juga tak dapat dioperasikan secara maksimal(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler