Pemecatan Para Politikus Senior Demokrat Belum Sah, Bisa Dibatalkan lewat Pengadilan

Senin, 01 Maret 2021 – 06:25 WIB
Logo Partai Demokrat (HO/Antaranews)

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh senior Partai Demokrat Yan Rizal Usman memastikan pemecatan sejumlah kader partai Demokrat terkait desakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah.

Yan mengatakan pemecatan kader yang tidak prosedural atau sesuai aturan organisasi membuat status pemecatan tersebut menjadi tidak sah.
 
Apalagi, menurut Yan, status tersebut masih akan disengketakan di pengadilan. Dengan sendirinya, status pemecatan pun masih belum berkekuatan hukum atau inkrah serta berpeluang membuat pembatalan pemecatan.
 
“Tidak sah karena masih berlanjut di Pengadilan atau belum inkrah. Kader yang dipecat harus melakukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Ujungnya, gugatan bisa jadi membatalkan kepengurusan AHY,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.
 
Yan Rizal pun memastikan para pendiri dan senior partai Demokrat tetap berada dalam barisan kelompok Garis Lurus yang menghadapi kelompok pro-Partai Keluarga dan dinasti politik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gubernur Sulsel Ditangkap, TNI Diminta Turun Tangan, Pengkhianatan SBY

Dia menyatakan siap membela marwah partai dan harga diri kader, meski mendapatkan ancaman pemecatan dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
“Saya menyatakan terhormat dan bangga menjadi garda terdepan sebagai pejuang pembela marwah partai dan harga diri Kader, walaupun nantinya (akan) dipecat AHY” ujarnya.
 
Yan pun menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak melakukan kebohongan dan manipulasi sejarah. Misalnya terkait pengakuan SBY sebagai pendiri Partai.

Menurut Yan, SBY berbohong karena mantan Ketua Umum itu justru baru bergabung pada peringatan ulang tahun, Partai Demokrat ke-2 di Wisma Kinasih Bogor.(flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Ketahuilah, 100% DPD dan DPC Partai Demokrat Marah

BACA JUGA: Pendiri Demokrat Sebut KLB Digelar Awal Maret


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler