Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK

Selasa, 12 Desember 2017 – 20:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan AJB Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disoroti sejumlah kalangan.

Salah satunya pengamat BUMN, Arief Puyono. Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengingatkan agar pemegang polisi AJB Bumiputera untuk segera mendatangi OJK meminta pertanggungjawaban.

BACA JUGA: 2 BPR Bermasalah Masuk Radar OJK

Hal ini perlu dilakukan mengingat pengelola Statuter tidak jelas, dan tidak ada sosialisasi terkait dengan penyelamatan AJB Bumiputera oleh pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK.

“Banyak pemegang Polis AJB Bumiputera yang tidak tahu apa saja yang dilakukan pengelola statuer bentukan OJK ini,” kata Arief di Jakarta, Selasa (12/12).

BACA JUGA: 10 LKM Syariah Kantongi Izin dari OJK

Perlu diketahui bahwa AJB Bumiputera adalah perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya.

Pemegang Polis AJB Bumiputera adalah juga pemegang saham AJB Bumiputera, berbeda dengan asuransi lain yang pemegang saham adalah pemilik perusahaan asuransi .

BACA JUGA: 10 Tahun, Investasi Bodong Raup Rp 105 Triliun

“Karena itu pemegang polis Bumiputera harus datangi OJK beramai-ramai jika ingin mau mengetahui keadaan nasib dananya di AJB Bumiputera,” tegasnya.

Arief menilai, sebagai sebuah perusahaan asuransi jiwa yang sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki jutaan pemegang polis di penjuru negeri, Bumiputera tentu pantas diselamatkan.

Sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis bisa berperan dalam proses penyelamatan itu.

“Pemegang polis, bisa meminta Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK yang saat ini mengelola Bumiputera untuk transparan dengan kondisi keuangan Bumiputera. Berapa dan apa saja asetnya, berapa utangnya, berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan, dan bagaimana langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan Bumiputera,” imbuh Arief.

Arief menjelaskan, sampai saat ini pemegang polis Bumiputera yang jumlahnya menyentuh angka enam juta berhak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Bumiputera.

Dia menyatakan, tindakan OJK berdasarkan POJK No. 41/2015 tentang Tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga jasa keuangan yang menetapkan pengelola statuter (PS) untuk AJB Bumiputera telah menimbulkan konflik hukum mengingat bahwa pada badan usaha yang belum diatur oleh UU harus mengacu kepada Anggaran Dasar badan usaha yang bersangkutan sesuai pasal 1338 KUH Perdata .

“Pengelola Statuter (PS) mengambil alih Bumiputera dengan menjual aset-aset perusahaan. Diduga Pengalihan aset dengan tidak wajar tersebut justru semakin merugikan para pemegang polis,” imbuhnya.

Selain itu, Arief juga mengatakan OJK telah mengabaikan peran BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai perwakilan pemegang polis yang sekaligus merupakan pemegang saham dan mengabaikan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Bumiputera.

“Karena itu sudah lebih dari satu tahun tidak ada tanda-tanda akan program penyelamatan AJB Bumiputera,” paparnya.

Oleh sebab itu, Arief mengimbau, Menteri Keuangan harus melakukan moratorium atas tindakan restrukturisasi yang dilakukan oleh Pengelola Statuter.

Kemudian segera dibentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan pemegang polis AJB Bumiputera sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.

“Dan Melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance) terhadap tindakan tindakan korporasi yang dilakukan oleh pengelola statuer yang dibentuk OJK,” pungkasnya. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Resmi Hentikan Operasional UN Swissindo


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler