Pemekaran Desa Ganggu Penyaluran Dana Desa

Kamis, 24 Maret 2016 – 17:40 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemekaran desa bisa mengganggu mekanisme penyaluran dana desa yang telah berjalan sejak 2015 lalu.

Karena itu, pemekaran desa akan ditelaah secara matang. Harapannya ialah tidak mengganggu langkah-langkah pemerintah mempercepat pembangunan 74.754 desa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: DPR: Tingkatkan Pelayanan Dulu Sebelum Naikan Iuran BPJS

"Ya, pasti (mengganggu blue print penyaluran dana desa,red)," ujar Tjahjo, Kamis (24/3).

Meski akan menelaah, namun pemerintah  tidak bisa sertamerta melakukan moratorium pemekaran desa yang saat ini usulannya mencapai sekitar dua ribu desa.

BACA JUGA: TNI AD: Mohon Sabar Saja, Tinggal Menghitung Hari

"Jadi (pemekaran desa masih memungkinkan,red). Misalnya, kalau desa jaraknya terlalu jauh dengan kota/kecamatan. Kemudian penduduknya (sangat banyak,red), butuh puskesmas pembantu dan sebagainya," ujar Tjahjo.

Saat ditanya jumlah usulan yang akan disetujui, Tjahjo mengaku belum bisa menjawab. "Pelan-pelan, karena itu kan menyangkut dana juga dengan menteri keuangan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bidan Desa PTT dan Penyuluh di Atas 35 Tahun tak Bisa Jadi PNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Wajib Pajak Pelaku Bisnis Transportasi Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler