jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan kursi anggota DPD pada Pemilu 2024 bertambah dari jumlah sebelumnya.
Pasalnya saat ini sudah ada penambahan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
BACA JUGA: Gus Halim Optimistis Pemekaran Papua akan Mempercepat Kesejahteraan dan Perdamaian
"Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat)," ujar Idham, Kamis (28/12)
Idham menjelaskan nantinya di masing-masing DOB, akan memiliki empat DPD, sehingga ada penambahan 16 kursi baru.
BACA JUGA: Kursi DPD Terancam Kosong Selama Beberapa Bulan
Jumlah kursi DPD RI pada pemilu 2019 sebanyak 136, dengan adanya penambahan 16 kursi dari empat DOB Papua maka di pemilu 2024 menjadi 152 kursi.
Idham juga memastikan empat DOB Papua akan mengikuti pemilu 2024 sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Tak Nyaleg di Demokrat, Pasek Incar Kursi DPD
"Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu No. 1 Tahun 2022. Pasal 22C ayat 2 UUD 1945: Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu, tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat," jelas Idham.
Sebelumnya, KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)tentang pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB).KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Peraturan Komisi ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2022, seperti dilihat pada Senin (19/12).(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Anggota TNI Polri yang Tewas Baku Tembak di Papua, Sebegini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra