Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD

Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu

Minggu, 14 Juni 2009 – 14:46 WIB

JAKARTA  - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi yang ditetapkan atas dasar hasil urutn partei pemenang pemiluMeski demikian, partai pemenang pemilu tak harus secara otomatis mendapat kursi ketua DPRD.

Usulan Adkasi itu akan disampaikan ke panitia khusus (Pansus) RUU tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, termasuk menyangkut pimpinan DPRD yang dipilih secara langsung.

”Salah satu usulan Adkasi menyangkut penetapan komposisi pimpinan DPRD kabupaten dilakukan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD," kata Ketua Umum Adkasi HM Harris di Jakarta, Minggu (14/6)

BACA JUGA: Sempalan DPD Pilih Dukung Mega-Prabowo

Dalam kesempatan itu Harris didampingi Wakil Sekjen Adkasi HM  Nur Rahmatun yang juga Ketua DPRD Kabupaten Parimo di Sulawesi Tenggara, Ketua Adkasi H Bustami HS (Ketua DPRD Kabupaten Asahan di Sumatera Utara), serta Ketua Adkasi korwil NTB, Manimbang Kahariady (Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat)


Harris yang juga Ketua DPRD kabupaten Pelalawan (Riau) itu menyatakan, Adkasi pada akhir pekan lalu telah menyelenggarakan Pertemuan Nasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia dengan tema "Mempertegas Penguatan DPRD Kabupaten Melalui UU Susduk dan Konsistensi Kebijakan Atas Kedudukan DPRD"

BACA JUGA: Kubu SBY-Boediono Dituding Kurang Cerdas

Pertemuan ini untuk membahas draft usul atau masukan untuk pembahasan RUU tentang Susduk di DPR RI.

Harris menjelaskan, Adkasi mengusulkan agar komposisi pimpinan DPRD terdiri atas tiga hingga empat orang yang berasal dari urutan pertama hingga keempat partai pemenang pemilu
Dengan demikian, tiga atau empat ini yang dipilih dalam rapat paripurna ini akan diputuskan menjadi ketua dan wakil-wakil ketua.

Dia mengakui, dengan usulan ini ketua DPRD memang tidak mesti atau tidak harus berasal dari partai pemenang pemilu karena rapat paripurna yang memutuskan

BACA JUGA: Target SBY Terkendala Bencana

"Usulan ini kami sampaikan untuk menjamin demokratisasi di DPRD," katanya.
 
Adkasi juga mengusulkan kepada Pansus RUU Susduk DPR RI agar mempertegas kedudukan DPRD kabupaten yang selama ini dianggap sebagai bagian dari pemerintah kabupatenDiharapkan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah kabupaten.
 
Semestinya, kata Bustami, kedudukan DPRD juga memperhatikan asas trias politica dimana terdapat eksekutif, yudikatif dan legislatif"Selama ini, Depdagri menganggap DPRD kabupaten bagian dari pemerintah kabupaten," katanya.
 
Selain itu, hak dan kewajiban DPRD kabupaten juga ditentukan oleh pemerintah daerah dan DepdagriKarena itu, kedudukan DPRD kabupaten perlu diperkuat melalui RUU Susduk.
 
Adkasi berharap DPR RI segera menuntaskan RUU Susduk dengan memeprhatikan usul atau masukan yang disampaikan Adkasi"Kami harapkan akhir Juni sudah dapat disahkan agar tidak terjadi kevakuman di DPRD," katanya(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega-Prabowo Galang Kontrak Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler