Pemenang Pilkada Binjai Yakin Mentahkan Gugatan

Jumat, 23 Juli 2010 – 23:12 WIB

JAKARTA -- Sidang perdana sengketa pemilukada Kota Binjai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7)Perkara gugatan ini diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting

BACA JUGA: Hasil Pilkada Metro Digugat di MK



Dalam gugatannya, pasangan Zefri-Baskami meminta MK mendiskualifikasi pasangan M Idham-Timbas Tarigan, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Binjai
"Karena penuh dengan kecurangan, kami memohon Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut delapan," demikian materi permohonan dari penggugat, yang disampaikan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Victor Nadapdap dan kawan-kawan

BACA JUGA: Saan Kandidat Kuat Gantikan Anas

Sidang dipimpin hakim MK, Akil Mochtar.

Ada empat poin penting materi gugatan, yakni pertama tudingan terjadi politik uang yang berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kelurahan di wilayah Binjai
Kedua, soal penetapan hari pencoblosan, adanya isu SARA, dan tuduhan adanya intimidasi.

Disebutkan juga adanya keterlibatan penyelenggara pemilukada, yakni dari unsur KPPS, yang mendatangi rumah warga untuk mempengaruhi agar memilih pasangan Idham-Timbas

BACA JUGA: Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada

Pasangan Idham-Timbas sendiri, sebagai pihak terkait menunjuk kuasa hukum Nur Alamsyah dan Irwansyah PutraTimbas hadir di persidangan.

Sebelum persidangan digelar, kepada JPNN, Irwansyah Putra merasa yakin bakal bisa mementahkan materi gugatan pemohonAlasannya, dalam materi gugatannya, pasangan Zefri-Baskami sama sekali tidak menyinggung masalah perhitungan perolehan suara kedua pasangan calon yang bertarung di putaran kedua pemilukada Binjai itu.

Selain itu, kata Irwansyah, mengenai tuduhan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran, pihak penggugat juga tidak menyebutkan secara rinci siapa pelaku kecurangan, dimana, dan kapan"Kami yakin bisa mementahkan gugatan itu," ujarnya.

Sementara, dari pihak KPU Binjai, hadir Agus Susanto (ketua KPU Binjai), dan empat anggotanya yakni Amrilsyah Lubis, Ahmad Fauzi, Herry Duanto, dan M YusufMereka didampingi kuasa hukum yang dipimpin Fadilan Hutri LubisDalam persidangan kemarin, baik KPU Binjai dan pihak terkait, yakni Idham-Timbas, belum menyampaikan tanggapan atas materi gugatan dan baru akan disampaikan pada persidangan pekan depan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Bantah 2 Anggotanya Menggunakan Ijazah Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler