Pemeran Sekaligus Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 02:50 WIB
Pelaku pemeran sekaligus penyebar video tak senonoh (kiri) saat diamankan. Foto: Boim/harianmuba polisi.

jpnn.com, SEKAYU - Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico H, 26, pemeran video tak senonoh berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Muba, Sumsel, beberapa waktu lalu.

Pelaku pemeran sekaligus penyebar video mes*m tersebut diamankan saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu.

BACA JUGA: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021 di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu.

“Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September 2021 melalui media sosial berupa Facebook dan Grup WhatsApp,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini kepada wartawan Kamis (14/10).

BACA JUGA: David Hasan Dibantai di Depan Istri dan Anak, Pelakunya Tak Disangka

Motifnya? Kapolres mengungkapkan, pelaku menyebarkan video  tersebut karena berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.

“Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.

BACA JUGA: Pemeran Sekaligus Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata

Laman berikutnya
Lebih Banyak Lagi Hal-hal Bagus
Page 2 of 2
 
Pelaku pemeran sekaligus penyebar video porno (kiri) saat diamankan. Foto : Boim/harianmuba polisi.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegas dia.

Sementara itu, pelaku Rico mengatakan, dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M.

“Kita berhubungan suka sama suka, saya video kan hanya sekali saja, tapi kalau berhubungan intim sudah berkali-kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) kawasan Randik Sekayu,” ujar pelaku.

Disinggung mengenai adanya motif pemerasan, pelaku Rico membantah hal tersebut, dirinya berkilah korbanlah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor.

BACA JUGA: Diduga Kirim Chat Mesra ke Anak Tersangka, Kapolsek di Sulteng Dicopot

“Saya tidak melakukan pemerasan, dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor,” tandas dia. (boi/harianmuba)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler